Kurang Dari 1 x 24 Jam, Polresta Bandarlampung Ungkap Kasus Pembuhunan Di Kemiling

Kurang Dari 1 x 24 Jam, Polresta Bandarlampung Ungkap Kasus Pembuhunan Di Kemiling

wartapalapa
Senin, 05 Februari 2024

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan korban Reza Irawan (20) warga jalan KH, Hasyim Ashari LK I, Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan Kota Bandarlampung, meregang nyawa.


Setelah melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, Petugas gabungan Dit Reskrimum Polda Lampung, Tekab 308 Polresta Bandarlampung dan Polsek Kemiling akhirnya dapat mengantongi identitas pelaku dan menangkap keduanya.


Kedua pelaku yatiu RN (22) warga Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan Kota Bandarlampung dan MA (22), warga Perum Persona Alam Blok C No 9 Keluarahan Keteguhan, Telukbetung Timur Kota Bandarlampung.


Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan bahwa kedua pelaku diserahkan kepada keluarganya, setelah Polisi melakukan upaya persuasif kepada kedua keluarga pelaku.


“Dari serangkaian upaya penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi, kita akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku, kita lakukan upaya pencarian dan upaya persuasif dengan pihak keluarga terguda pelaku, akhirnya kedua pelaku diserahkan ke Polresta Bandarlampung, pada Minggu (04/02/2024) pagi” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis saat Konferensi Pers, pada Senin (05/02/2024) Malam.


Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku sudah merencanakan aksinya tersebut.


Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi pada hari Sabtu (03/02/2024) sekira jam 03.30 Wib di pinggir jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling Bandar Lampung dan sempat mengegerkan warga sekitar.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku RN (22) mengajak korban bertemu, setelah bertemu, Pelaku RN (22) bersama MA (22) membawa pelaku ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.


Sesampainya di jalan raden imba kesuma, Kelurahan Beringin jaya, Kemiling Bandar Lampung, Kedua pelaku menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, setelah itu pelaku MA (22) memiting atau memegang tubuh korban selanjutnya korban ditusuk oleh pelaku RN (22) berulang kali menggunakan senjata tajam jenis badik.


“Korban sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri untuk meminta bantuan dengan warga sekitar, namun nyawa korban tidak tertolong saat warga sekitar membawanya ke puskesmas terdekat, dengan 2 luka tusuk dibagian dada sebelah kiri dan luka robek dibagian siku lengan tangan sebelah kiri ” ungkap Kompol Dennis.


Lebih lanjut, Dennis mengungkapkan bahwa motif kedua pelaku tega menghabisi nyawa korban karena dendam.


“Motifnya dendam, karena adik pelaku RN (22) pernah beberapa kali dianiaya oleh korban” ujar Kompol Dennis.


Selain kedua pelaku, Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 pasang sandal jepit warna biru, 1 pasang sandal warna abu abu, 1 bilah badik begagang kayu dan 1 helai pakaian korban.


Akibat perbuatannya tersebut Pasal 340 KUHPidana sub Pasal 338 Kuhpidana atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*/Mrl)