Warta-palapa.com, Jakarta
Bupati Pesawaran terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Aries Sandi Darma Putra harus menelan pil pahit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsinya pada sodang pleno perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Pesawaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/02/2025) Sore.
Keputusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi, dengan Ketua Suhartoyo merangkap anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P, Foekh, dan M. Guntur Hamzah pada Hari Rabu Tanggal 19 Februari 2025 yang diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 24 Februari 2025.
Berikut Putusan Mahkamah Konstitusi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran :
1. 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. 2. Menyatakan batal keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635
tahun2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pesawaran tahun 2024 tertanggal 3
Desember 2024.
3. 3. Menyatakan diskualiikasi calon Bupati dan pasangan calon no urut 1 (Hi.Aries Sandi Darma Putra, S.H, M.H) dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024
4. 4. Menyatakan batal keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024 dan keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.
5. 5. Memerintahan termohon, untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil
Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap
(DPT), daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada
pemungutan suara Tanggal 22 November 2024,
yang diikuti oleh pasangan calon Hj.Nanda Indira B. S,E, M.M dan Antonius
Muhammad Ali. S,H dan pasangan calon baru yang di ajukan oleh Partai Politik
agtau Gabungan Partai Politik yang
sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra
6. 6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud
harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggat waktu 90 (Sembilan puluh)
Hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan
kepada Mahkamah.
7. 7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi
dengan Termohon (in Casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran dalam rangka
pelaksanaan amar putusan ini.
8. 8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan
Umum untuk melakukan suoervisi dan koordinasi dengna Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Lampung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran dalam
rangka pelaksanaan amar putusan ini.
9. 9. Memerintahkan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia beserta jajarannya, khususnya
Kepolisian Daerah Provinsi Lampung dan Kepolisian Resor Kabupaten
Pesawaran untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil
Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya.
10. 10. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. (Marli)
(