Aries Sandi Kandas Jadi Bupati Pesawaran Di MK

Ucapan Selamat Kepada Bupati dan Wabup Lambar

Ucapan Selamat Kepada Bupati dan Wabup Lambar

Aries Sandi Kandas Jadi Bupati Pesawaran Di MK

wartapalapa
Senin, 24 Februari 2025

  


Warta-palapa.com, Jakarta

Bupati Pesawaran terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Aries Sandi Darma Putra harus menelan pil pahit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsinya pada sodang pleno perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Pesawaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/02/2025) Sore.


Keputusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi, dengan Ketua Suhartoyo merangkap anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P, Foekh, dan M. Guntur Hamzah pada Hari Rabu Tanggal 19 Februari 2025 yang diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 24 Februari 2025.


Berikut Putusan Mahkamah Konstitusi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran :

1.   1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2.    2. Menyatakan batal keputusan komisi  pemilihan umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 tahun2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran  tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024.

3.    3. Menyatakan diskualiikasi calon Bupati dan pasangan calon no urut 1 (Hi.Aries Sandi Darma Putra, S.H, M.H) dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024

 4.     4. Menyatakan batal keputusan komisi  pemilihan umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024 dan keputusan komisi  pemilihan umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.

5.   5. Memerintahan termohon, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang  Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan  suara Tanggal 22 November 2024, yang diikuti oleh pasangan calon Hj.Nanda Indira B. S,E, M.M dan Antonius Muhammad Ali. S,H dan pasangan calon baru yang di ajukan oleh Partai Politik agtau Gabungan Partai Politik  yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa  mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra

6.    6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggat waktu 90 (Sembilan puluh) Hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil  pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

7.    7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (in Casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

8.    8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan suoervisi dan koordinasi dengna Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

9.     9. Memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya  Kepolisian Daerah Provinsi Lampung dan Kepolisian Resor Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya.

10. 10. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. (Marli)

(