Polsek Sukarame Tangkap Warga Lamteng Akibat Bawa Sabu

Polsek Sukarame Tangkap Warga Lamteng Akibat Bawa Sabu

wartapalapa
Senin, 16 Maret 2020



Bandar Lampung, wartapalapa.com
Nasib Sial harus dialami oleh HR (32) warga Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya sendiri  membawa Narkotika jenis sabu pada saat beristirahat di Kalibalok Jalan Soekarno hatta By Pass Sukarame.

Kapolsek Sukarame Kompol E.Sialagan, SH., MH. Mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, S.Ik., M.M mengatakan penangkapan terhadap HR berdasarkan informasi dari warga masyarakat terutama daerah kali Balok yang mengatakan bahwa dilokasi para supir truk yang beristirahat sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Dan mendapat informasi tersebut oleh saya langsung memerintahkan anggota  untuk mencari tahu kebenaran tersebut dan benar melihat dilokasi memang banyak mobil truk parkir dan ketika itu ,elihat seorang laki-laki yang ketakutan sehingga anggota mendekati dan menginterogasinya lalu melakukan penggeledahan dan benar dari saku celana depannya ditemukan 1 plastik kecil berisi diduga sabu-sabu sehingga dia tidak bias mengelak dan mengakuinya., tutur Sialagan.

Kapolsek Sukarame sangat mengapresisasi kepada warga yang memberi informasi tentang penyalahgunaan narkotika dan Kapolsek juga tidak akan membocorkan identitas warga yang memberi informasi tersebut.

Tersangka HR mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari temannya pada saat di Lampung Timur seharga 100 ribu dan tersangka mengatakan bahwa mengetahui bahwa tindaknnya adalah salah namun dia mengtakan bahwa menggunakan sabu-sabu tersebut hanya sebagai penambah stamina

Akibat perbuatannya tersebut kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukarame untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 114 , 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun dan paling singkat 10 tahun penjara. (MRL)