Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes Menghadiri Rapat Koordinasi Dengan Gugus Tugas Covid-19 Mengenai Hari Raya Idul Fitri

Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes Menghadiri Rapat Koordinasi Dengan Gugus Tugas Covid-19 Mengenai Hari Raya Idul Fitri

wartapalapa
Kamis, 21 Mei 2020


Bandarlampung, Wartapalapa.com
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung telah memutuskan melarang pelaksanaan takbiran keliling yang mengerahkan banyak massa dan menghimbau pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah dilakukan di rumah masing-masing.

Hal tersebut berdasarkan  hasil rapat koordinasi pengamanan malam takbir dan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (20/5/2020).


Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes yang hadir dalam rapat menjelaskan penanganan ini harus adanya kerjasama dari seluruh pihak. 

“Pelaksanaan takbiran keliling dengan mengerahkan banyak massa baik jalan kaki maupun berkendaraan kita larang, tentunya ini untuk menghindari hal-hal yang ada kaitannya dengan kerumunan orang dan berkumpulnya banyak orang ditengah pandemi Covid-19,” ujar Dandim. 

Dandim menerangkan, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri kami menghimbau kepada umat islam di wilayah kota bandar lampung untuk dapatnya dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai dengan himbauan Menteri Agama RI. Namun jika masih ada  yang tetap akan melaksanakan salat id di masjid maka harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid19 dan ada petugas terkait yang akan mengawasi pelaksanaan tersebut.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam menambahkan, "pada hari raya Idul Fitri nanti tempat-tempar rekreasi di bandar lampung akan  ditutup demi menekan terjadi penyebaran Covid19 dan keselamatan kita.” tandasnya. (Marli)