AWPI Kota Bandarlampung Mengecam Perbuatan Pejabat yang Sewenang-wenang Terhadap Wartawan

AWPI Kota Bandarlampung Mengecam Perbuatan Pejabat yang Sewenang-wenang Terhadap Wartawan

wartapalapa
Sabtu, 27 Juni 2020

 


Wartapalapa.com, Bandarlampung
Menyikapi maraknya tindakan kriminalisasi terhadap pelaku jurnalis saat menjalankan tugas dilapangan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandarlampung pertegas peran serta jurnalis dalam kehidupan berbangsa dam bernegara yang demokratis di Republik Indonesia (RI) ini.

Refky Rinaldy, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandarlampung mengajak dan menghimbau kepada seluruh pimpinan organisasi profesi wartawan dilampung khsususnya untuk bergerak bersama jika kedepan mendapati adanya oknum yang mencoba menghalangi apalagi sampai menghakimi jurnalis saat bertugas, untuk di berikan tindakan tegas.

“Hal semacam ini tidak boleh disepelehkan, jurnalis atau wartawan itu bertugas atas amanat UU, bukan segelintiran orang yang bisa di perlakukan asal asalan, apalagi kerap kali yang melakukan tindakan yang terindikasi menghalangi dan menghakimi jurnalis itu dari kalangan pejabat pemerintah, sungguh tidak pantas, seharusnya mereka paham dan mengerti tugas jurnalis itu seperti apa,” Ungkapnya kepada media. Sabtu(27/06/2020)

Selain itu, ketua AWPI termuda di Lampung ini mengajak rekan-rekan pimpinan organisasi Pers yang ada di lampung untuk menyikapi dengan tegas jika masih ada oknum yang bersikap tidak pantas terhadap jurnalis dilapangan.

“Jelas tertuang dalam UU No 40 Tahun 1990 Tentang Pers,  diatur pula peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti mana yang telah tertuang dalam UU Pers, maka jangan sembarangan,” Tegasnya.

Kita tidak pandang jabatan, profesi, tahta dan apapun itu, siapapun yang mencoba mengahalang-halangi dan bertindak tidak pantas terhdap pelaku pers maka dapat di pidana sesuai dengan UU yang berlaku. (*)