Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

wartapalapa
Selasa, 21 Juli 2020


Wartapalapa.com, Pesawaran
Jajaran Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi diwilayah hukum Polres Pesawaran.

Pada Selasa 21 juli 2020 jam 00.30 wib telah terungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana.

Berikut Kronologis kejadian :
Pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2020, sekira jam 20.00 wib, tepatnya di jalan Dusun Sukaraja 6 Rt. 003 Rw. 006 Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran di duga telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh terlapor terhadap Korban an. Dedi Pulung Sanjaya, dengan cara terlapor menusuk Punggung Korban dengan menggunakan pisau sehingga mengakibatkan luka tusuk pada bagian Punggung sebelah kiri dan lengan sebelah kiri korban selanjutnya setelah melakukan penusukan tersebut terlapor melarikan diri ke arah timur atas, kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
   

Berikut Kronologis Penangkapan 
Pada hari Selasa sekira jam 00.30 wib Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan dan Gabungan Piket Fungsi dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Sunaryo, S.E berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah mengamankan seorang Laki laki A.n Ri di Gubuk kosong area persawahan Dusun VI Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, Selanjutnya setelah dilakukan introgasi awal diakui terus terang oleh tersangka Ri bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Sdr. Dedi Pulung Sanjaya perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka bersama dengan rekan tersangka bernama Sdr. Um (Belum Tertangkap). 
  
Tersangka melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut dengan cara menusuk korban sebanyak 2 kali tusukan menggunakan sebilah pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 25 cm dan mengenai bagian punggung sebelah kiri dan lengan sebelah kiri korban.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka karena tersinggung atas ucapan korban .
Akibat perbuatan tersangka Ris korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri lebar 3cm dan luka tusuk di lengan sebelah kiri lebar 3cm, akibat luka yang di alami, korban mendapatkan pertolongan medis di Rs. Mitra Husada Kab. Pringsewu.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan; 1 (satu) Bilah Pisau bergagang kayu berwarna coklat panjang kurang lebih 25 cm, 1 (satu) Potong Kaus Dalam bernoda  darah, 1 (satu) Potong Jaket berwarna merah marun, 1 (satu) Potong Celana Jeans warna biru dengan merk Pavel, 1 (satu) Potong Kaos warna merah biru merk gesst,1 (satu) Potong Masker warna Hitam. (Rls/Marli)