Hendak Transaksi Sabu-sabu Pemuda Penumangan Baru Diciduk Satnarkoba Polres Tubaba

Hendak Transaksi Sabu-sabu Pemuda Penumangan Baru Diciduk Satnarkoba Polres Tubaba

wartapalapa
Jumat, 25 September 2020



Wartapalapa.com, Tulangbawang Barat

Hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seorang pemuda warga Penumangan Baru berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat saat hendak melakukan transaksi.

AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Narkoba AKP N.E. Panjaitan SH MH mengatakan, Penangkapan seorang pemuda yang diduga hendak melakukan transaksi tersebut pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 yang berbeda di sebuah warnet yang berada di Tiyuh Pulung Kencana kecamatan Tulangbawang Tengah.

"Pemuda asal Penumangan Baru itu bernama Aan Trianto (28) yang tinggal di Rt/Rw 010/004 tiyuh Penumangan Baru kecamatan Tulangbawang Tengah," ungkap Kasat Narkoba Saat Diwawancarai diruang kerjanya.

Lanjut dikatakan AKP Panjaitan, untuk kronologi penangkapan sendiri, pada saat itu anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi di sebuah warnet itu, dan saat Tim meluncur ditemukan ada seorang pemuda yang diduga sedang asik menunggu pembeli sebuah warnet yang dicurigai akan melakukan transaksi.

"kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu pada tersangka AT (28), AT beserta barang bukti lalu di bawake Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Panjaitan.

Masih kata Kasat Narkoba, dari hasil penangkapan itu Tim berhasil mengamankan satu pelaku dan barang bukti berupa satu buah klip plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram dan satu potong celana pendek bahan kain motif garis hitam putih merek Kendi milik tersangka. 

"Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (sul)