Sidang Perdana Gugatan Setifikat Tanah SMA YP Unila Tidak di Hadiri Tergugat Rektor Unila

Sidang Perdana Gugatan Setifikat Tanah SMA YP Unila Tidak di Hadiri Tergugat Rektor Unila

wartapalapa
Selasa, 15 September 2020



Wartapalapa.com, Bandarlampung

Sidang perdana gugatan atas serifikat tanah SMA YP Unila digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, Selasa (15/9/2020)

Pada sidang perdana ini  diketuai majelis Aslan Ainin SH MH dengan nomor perkara 150/Pdt.G/2020/PN Tjk  tidak dihadiri oleh pihak tergugat yakni pihak Rektor Unila maupun dari pihak kuasa hukumnya.

Sebelumnya digelar sidang perdana pihak Rektor mengirimkan undangan kepada pengurus Yayasan pembina SMA Unila untuk hadir pada 11 September  di ruang gedung ruang sidang Rektor lantai 2 namun pihak pengurus tidak hadir karena seluruh permasalahan sudah dilimpahkan kepada kuasa hukum D. Angga Refanannda SH MH dari kantor hukum Catra Biksa Surabaya yang berkantor cabang di jalan Pagar Alam  No 12 Kedaton Bandarlampung

"Pada tanggal 10 September 2020 Rektor mengundang  pengurus yayasan pembina  SMA Unila.  Seluruh pengurus yayasan pembina SMA Unila tidak hadir lalu pada 11 Sepetember 2020 kembali diundang untuk hadir pada 15 September namun pihak penggugat tidak hadir lagi karena alasannya masalah ini sudah dilakukan gugatan ke pengadilan Negeri Tanjungkarang," ungkap D Angga Refanannda SH MH selaku kuasa hukum kepada awak media. (*)