Hendriyan Penuhi Panggilan Bawaslu

Hendriyan Penuhi Panggilan Bawaslu

wartapalapa
Sabtu, 24 Oktober 2020

  


Wartapalapa.com, Bandarlampung

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020, didampingi oleh Kuasa Hukumnya saudara Hendriyan menghadiri undangan klarifikasi dari Bawaslu Kota Bandarlampung, undangan klarifikasi dikirimkan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung melalui Surat dengan Nomor: 254/K.LA-14/PM.06.02/X/2020.

Hendriyan dipanggil oleh Bawaslu seputar peristiwa dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilwakot Bandarlampung.

Berdasarkan keterangan dari Hendriyan, pemanggilan terhadap dirinya oleh BAWASLU kota Bandarlampung adalah karena adanya screen shoot yang dilakukan oleh dirinya terkait peristiwa kiriman gambar (gambar PASLON Walikota Bandarlampung dengan nomor urut 3) yang dilakukan oleh oknum ASN yaitu Khaidarmansyah didalam grup WhatsApp Pengurus Gebu Minang.

Dalam keterangan yang diberikan kepada Bawaslu Kota Bandarlampung Hendriyan membenarkan bahwa oknum ASN tersebut mengirim gambar Paslon Walikota Bandar Lampung nomor urut 03 di Grup WhatsApp Pengurus Gebu Minang, saudara Hendriyan menjelaskan bahwa pada awalnya dirinya melakukan Screen shoot kemudian dikirim secara pribadi kepada orang yang bernama Hafid untuk berdiskusi (Hafid adalah seorang anggota grup WA Gebu Minang yang sebelumnya telah keluar dari grup tersebut dengan alasan merasa tidak nyaman karena grup tersebut dijadikan tempat kampanye politik). 

Hendriyan tidak menyangka screenshoot tersebut malah menjadi viral. Setelah hasil screen shoot yang dilakukan Hendriyan tersebut viral, Hendriyan justru dikeluarkan oleh admin grup WhatsAPP Pengurus Gebu Minang yang mana alasan pengeluaran Hendriyan tersebut juga tidak diketahui. (*)