Panwascam Bumi Waras Lakukan Penindakan Pelanggaran Kepada Ketiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung

Header Menu

Panwascam Bumi Waras Lakukan Penindakan Pelanggaran Kepada Ketiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung

wartapalapa
Sabtu, 14 November 2020



Wartapalapa.com, Bandarlampung

Panwaslu Kecamatan Bumi Waras menghadiri Rapat Koordinasi terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum beserta Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kecamatan se-Kota Bandarlampung, di Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Bandarlampung, Jalan Way Besai No.1, Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung,  Jumat (13/11/2020)

Hi. Hidayat Anggota Panwaslu Kecamatan Bumi Waras, yang juga merupakan Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, saat awak media mewawancarai di Sekretariat Panwascam Bumi Waras Jalan Slamet Riyadi No.3/17 Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras, menyampaikan "bahwa Panwaslu Kecamatan Bumi Waras telah melakukan penindakan pelanggaran pada 3 temuan. Semuanya sudah ditindak sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran," Sabtu (14/11/2020) 

Tiga temuan tersebut adalah dugaan pelanggaran administrasi yaitu tentang Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar baik yang tidak sesuai zona atau titik pemasangan maupun yang terpasang di pohon serta di tiang listrik.


Tiga temuan tersebut telah diregistrasi pada tanggal 23 Oktober 2020 dengan masing-masing nomor registrasi yaitu:

1. 002/TM/PW/Kec-Bumi Waras/08.01/X/2020 untuk yang diduga pelaku yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 01 H. Rycko Menoza, S.E,. S.H,. MBA  Ir. H. Johan Sulaiman, MM, 

2. 003/TM/PW/Kec-Bumi Waras/08.01/X/2020 untuk yang diduga pelaku yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 02 Muhammad Yusuf Kohar, SE., MM  Drs. H. Tulus Purnomo Wibowo,

3. 004/TM/PW/Kec-Bumi Waras/08.01/X/2020 untuk yang diduga pelaku yaitu pasangan calon Nomor Urut 03 Hj. Eva Dwiana, S.E, M.Si Drs. Deddy Amarullah.

Ketiga pasangan calon tersebut diduga melanggar pasal 30 ayat 11 PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pungkas Hidayat.

Berdasarkan data yang didapatkan dari hasil pengawasan, ada 30 APK yang melanggar untuk Pasangan Calon Nomor Urut 01. APK yang melanggar tesebut tersebar di lima Kelurahan, yaitu :

1. Kelurahan Kangkung Jumlah : 4 APK (Banner) di Pohon Jalan Sultan Hasanuddin dan Ikan Mas

2. Kelurahan Sukaraja Jumlah : 13 APK (Banner) dari Jalan Yos Sudarso dan sepanjang Jalan Gatot Subroto

3. Kelurahan Bumi Waras Jumlah : 1 APK (Banner) Sepanjang Jalan Yos Sudarso, Rt 023

4. Kelurahan Garuntang Jumlah :1 APK (Banner) Jalan Gatot Subroto Depan Gudang Matahari di Pohon

5. Kelurahan Bumi Raya Jumlah: 11 APK (Banner) terbagi di Jalan Gatot Subroto, Jalan Slamet Riyadi Raya dan Jalan Slamet      Riyadi di tiang listrik dan Pohon.

Begitu juga untuk pasangan Calon Nomor Urut 02 yaitu ada 8 buah APK yang juga tersebar di dua kelurahan, yaitu

1. Kelurahan Kangkung Jumlah : 2 APK (Banner) di Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Ikan Bawal Pasar Gudang Lelang.

2. Kelurahan Sukaraja Jumlah : 6 APK (Banner) Jalan Ikan Sembilang

Sedangkan untuk Pasangan Calon Nomor Urut 03 ada 26 APK yang tersebar di empat Kelurahan, yaitu :

1. Kelurahan Kangkung Jumlah : 20 APK (Banner) di Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Ikan Kiter Blok C Kangkung Dalam, Jalan Ikan Mas, dan Jalan Ikan Bawal

2. Kelurahan Sukaraja Jumlah : 3 APK (Banner) di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan Jalan Ikan Bawal Rt 19 Lk 3,

3. Kelurahan Bumi Waras Jumlah : 2 APK (Banner) di sepanjang  Jalan Yos Sudarso, Rt 022 Lk 1,

4. Kelurahan Bumi Raya Jumlah: 1 APK (Banner) di Jalan Gatot Subroto 1(Di Pohon)


“Dari hasil penanganan pelanggaran yang sudah dilakukan, Panwaslu Kecamatan Bumi Waras telah mengirimkan tindak lanjut terkait Pelanggaran Administrasi APK yang melanggar untuk ketiga Pasangan Calon tersebut yaitu penerusan ke Camat Kecamatan Bumi Waras untuk ditindaklajuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta mengintruksikan kepada Kasi Trantip Kecamatan Bumi Waras untuk mengarahkan Satpol PP untuk penertiban dan penurunan APK bersama Panwaslu Kecamatan Bumi Waras,” jelas Hi. Hidayat.

Hi. Hidayat mengatakan "data pelanggaran yang terjadi ini dipublikasikan dengan maksud agar diketahui masyarakat luas terkait apa saja hasil penanganan pelanggaran selama tahapan kampanye yang telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Bumi Waras Kota Bandarlampung."

Total ada 4 dugaan pelanggaran yang telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Bumi waras pada tahun 2020 ini terdiri dari 1 temuan pada tahapan pemutakhiran data pemilih hasil perbaikan dan 3 temuan terjadi pada tahapan kampanye yang dimulai dari tanggal 26 September 2020. (Marli)