Rusak APK Paslon No 1, Ketua RT 10 Kelurahan Tanjung Raya Dilaporkan Ke Panwascam

Header Menu

Rusak APK Paslon No 1, Ketua RT 10 Kelurahan Tanjung Raya Dilaporkan Ke Panwascam

wartapalapa
Sabtu, 28 November 2020



Wartapalapa.com, Bandarlampung

Salah seorang Ketua RT di Bandarlampung dilaporkan Tim Pemenangan paslon Walikota Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos), ke Panwas Kecamatan (Panwascam).

Ketua RT 10 LK 1 Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Kedamaian berinisial Ham, dilaporkan Tim Rycko-Jos ke Panwascam Kedamaian, Sabtu (28/11/2020). Ketua RT 10 melakukan dugaan pelanggaran terkait perusakan APK dan upaya menghalang-halangi kampanye.

Salah satu Tim Rycko-Jos, Miftahul Huda, melaporkan ke Panwascam. Laporan diterima oleh anggota Panwascam Kedamaian Niko Hadi Wijaya.

“Sudah dilaporkan ke Panwascam Kedamaian atas perusakan APK paslon 01 oleh Ketua RT 10 LK.1 Kelurahan Tanjung Raya, Kedamaian,” ujar Miftahul Huda.

Peristiwa perusakan APK dan dugaan mengahalang-halangi kampanye dilakukan saat Tim Rycko-Jos melakukan kampanye tatap muka di Kelurahan Tanjung Raya tepatnya di RT 10. Saat itu, Ketua Tim Pemenangan Rycko-Jos, Yuhadi melakukan kampanye. Tapi, saat tim kampanye Rycko-Jos menempelkan gambar Rycko-Jos di pagar warga dengan seizin pemilik rumah, Ketua RT 10 Ham, melarang, bahkan sampai melakukan perusakan APK.

Padahal saat kampanye ada anggota Panwascam. Sehingga aktivitas Ketua RT 10 Tanjung Raya diketahui langsung oleh Panwascam. Ketua RT 10 mengakui kalau dirinya yang merusak.

Miftahul Huda menduga apa yang dilakukan RT 10 Tanjung Raya ini dilakukan secara sistematis oleh pihak tertentu. “Pantes saja banyak APK paslon 01 hilang dan rusak. Rupanya begini cara mainnya. Seperti upaya sistematis oleh pihak tertentu yang seperti takut bener kalah,” ujar Miftahul Huda.