Dilaporkan Pencabulan, ZR Sebut Fitnah Keji dan Makar Istri Lantaran Diceraikan

Dilaporkan Pencabulan, ZR Sebut Fitnah Keji dan Makar Istri Lantaran Diceraikan

wartapalapa
Minggu, 10 Januari 2021

  


Wartapalapa.com, Tulangbawang

Salah satu tokoh Agama yang berinisial ZR (40), mengaku kaget bukan kepalang, setelah mendapatkan informasi baru-baru ini, bahwa ia dilaporkan oleh istrinya EN (35) ke Polres Tulang Bawang, atas tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap anak kandung mereka sendiri pada medio 2017 lalu.

Hal ini membuatnya geram dan  terhadap istrinya EN, yang diduga telah mengeksploitasi anaknya, dengan mengarahkan untuk membuat pernyataan, yang tidak benar hanya untuk kepuasan dan kepentingan pribadinya.

Ia juga menyesalkan tindakan EN, selaku istrinya yang telah tega menjadikan anaknya sebagai alat, untuk menghancurkan nama baiknya selaku tokoh agama, tanpa memikirkan dampak dan masa depan, serta nama baik anak gadisnya kedepan.

"Saya tegaskan, peristiwa yang dituduhkan pada saya pada 2017 lalu itu tidak benar. Dijamin tidak benar, ini fitnah besar, saya menyayangi darah daging saya layaknya seorang ayah pada umumnya,"tegasnya, Minggu (10/01/2021).

Dia menambahkan, dirinya benar-benar menyayangi anaknya, terlebih dia adalah pertamanya, yang kala itu (2017) baru berusia 9 tahun, sekitar kelas 3 SD, dirinya merawatnya dari bayi, bahkan pada tahun itu, dirinya merawat dua anak sekaligus juga termasuk istrinya EN yang kala itu usai melahirkan dan dalam keadaan patah tulang kaki.

"Mereka bilang, saya mencabuli dan dipergoki langsung oleh RD paman ER , jika hal itu benar adanya terjadi, sudah dapat dipastikan akan terjadi keributan besar dan geger luar biasa karena itu bukan peristiwa biasa, saya pasti langsung dihakimi atau di laporkan ke polisi,"imbuhnya.

Nyatanya, lanjutnya, tidak ada dan peristiwa itu memang tidak ada, dihari dan tanggal serta tahun kejadian. pihaknya memastikan bahwa tidak ada peristiwa tuduhan keji yang mereka sangkakan, ada beberapa jamaahnya di pondok setiap hari. Ia juga menegaskan tidak pernah disidang keluarga, apalagi mengakui hal kotor (cabul) yang mereka sangkakan.

"Ini saya menduga sebuah rekayasa, peristiwa ini muncul, setelah saya melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama, ada perbuatannya terhadap saya dan keluarga saya yang sulit saya maafkan, saya pun sudah tidak nyaman. Maka saya putuskan menceraikan,"bebernya.

ZR kembali menambahkan, makar tersebut diduga telah direncanakan dengan matang. Sebab, putrinya yang ia pondokkan untuk jadi Hafidzoh (penghafal qur'an), dibawa secara diam-diam oleh EN tanpa izin dengan Kiayi pengajarnya. Setibanya dirumah ZR menduga EN memaksa atau merayu anaknya agar mengaku pernah dicabuli ayahnya ZR pada 2017 lalu. Esok harinya EN kemudian membuat laporan ke polisi bahwa ZR melakukan pencabulan.

"Anak saya, yang saya kader dan persiapkan sebagai penerus saya, itu diambil (dibawa pulang) secara diam-diam oleh EN, saya baru mengetahui setelah mendapatkan kabar dari Kiayi pengajarnya. Bahwa setelah anaknya dibawa Kiayinya ditelephone oleh EN memberitahukan bahwa putri saya ia bawa,"tambahnya lagi.

Kembali dituturkan ZR, dirinya dilaporkan ke Polisi oleh istrinya EN bukan kali pertama ini, pada Desember lalu dia pernah dilaporkan oleh Ibu, ayuk ipar dan istrinya sendiri EN atas tuduhan penganiayaan dan KDRT. Hingga akhirnya ia harus mendekam di sel tahanan.

Lebih parahnya lagi, ketika ia ditahan di Polres, EN yang didampingi kakaknya SPY dan BRH juga melaporkan kedua ayuk kandung ZR yakni IE dan BR ke Polda Lampung atas tuduhan tindakan tidak menyenangkan lantaran kedua ayuknya sempat mendatangi dan memarahi EN terkait laporannya yang begitu teganya memenjarakan suaminya sendiri ayah dari ketiga anaknya.

Singkatnya, keluarga berinisiatif melakukan upaya pendekatan keluarga, mengingat keduanya selain memiliki ikatan keluarga lantaran telah menikah, kedua keluarga besar juga masih merupakan saudara kandung, ZR dan EN adalah sepupu satu kandung yang menikah. Namun, berbicara keluarga tidak berlaku bagi EN kala itu. 

Kedua ayuk ZR harus memberikan sejumlah uang, yakni Rp. 60.000.000 yang ditransfer ke rekening EN dan ke rekening lainnya, dengan alasan EN sebagai uang pengganti kerugian moriil dan materiil dan cabut perkara di Polda. Pihak keluarga menyanggupi mengingat IE memiliki riwayat lemah jantung dan BRT sedang hamil tua. 

Selanjutnya, terkait perkaranya yang tengah jadi tahanan di Polres Tuba. Kala itu, kenangnya. Keluarga hampir dikatakan pasrah dan trauma, khawatir akan melalui drama yang cukup sulit seperti sebelumnya dan diprediksi akan kembali ke soal uang, akhirnya pihak keluarga memilih untuk diam diri, terlebih telah ada peringatan dari EN agar keluarga ZR tidak ikut campur apapun urusan dikemudian hari.

"Karena keluarga sudah pasrah, saya meminta kesediaan para santri saya untuk mencari solusi. komunikasi akhirnya dibuka setelah melalui proses yang terbilang cukup alot. Akhirnya timbul kesepakatan berunding dan berdamai dengan syarat beberapa perjanjian didepan para pengacara, yakni pihak keluarga saya diminta harus melamar EN dan saya diharuskan kembali menikahi EN,"bebernya panjang.

"Disamping itu ada sejumlah uang juga yang harus diberikan, yakni uang pengganti apa itu alasan mereka jumlahnya Rp. 30.000.000 itu hasil sumbangan para santri dan jamaah saya, total uang keseluruhan selama bersengketa itu yang kami keluarkan Rp. 120.000.000, ini sudah ada laporan lagi, tapi jangan harap mereka akan mendapatkan sesuatu lagi kali ini, saya akan melawan segala ke dzoliman,"tegasnya.

Dalam kesempatannya, ZR meminta kepada semua pihak, agar tidak mudah percaya dengan isu yang dihembuskan oleh EN. Ia juga meminta para media agar menggunakan azas praduga tidak bersalah, selain itu ia meminta kepada lembaga-lembaga yang ada di Tulang Bawang seperti Lembaga Adat Megow Pak agar tidak mengintervensi penegakan hukum di Tulang Bawang.

"Polisi punya pendapat dan pertimbangan hukum, siapapun tidak boleh menekan proses hukum. mereka bekerja berdasarkan Undang-undang bukan kemau segelintir orang, saya titip pesan pada saudara-saudara jangan mudah terpancing dan perlu tabayun (klatifikasi) agar tidak terjebak dalam fitnah,"tutupnya. (sul)