Satlantas Polresta Bandarlampung Berhasil Amankan 170 Unit Kendaraan Dalam Razia

Satlantas Polresta Bandarlampung Berhasil Amankan 170 Unit Kendaraan Dalam Razia

wartapalapa
Selasa, 12 Januari 2021



Wartapalapa.com, Bandarlampung

Ratusan unit kendaraan roda dua di amankan jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung karena menggunakan knalpot Brong dan racing yang tidak sesuai dengan spesifikasi sepeda motor.

Wakapolresta Bandarlampung Akbp. Ganda M Saragih menerangkan sebanyak 170 unit kendaraan di amankan serta di tilang petugas karena menggunakan knalpot racing. Karena di ketahui pengguna motor menggunakan knalpot yang bising dan mengganggu orang lain mendapatkan Sangsi tegas aparat kepolisian, ujarnya dalam konferensi Press di halaman Polresta Bandarlampung, Selasa (12/01/2021)

Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan."Tambahnya.

Pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan. Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Disamping itu pihak Polresta Bandarlampung juga bekerjasama dengan pihak TNI khususnya Polisi Militer di masing-masing satuan agar dapat membantu untuk memecah kerumunan yang di sebababkan oleh sejumlah komunitas sepeda motor di jalan raya. 

mengingat ancaman pandemi covid 19 di Bandarlampung masih tinggi, pihak nya juga berpesan bahwa masyarakat masih harus terus mewaspadai bahaya covid 19 dengan penerapan protokol kesehatan. (Marli)