Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Berikan Hukuman Pada Warga Yang Tidak Jalankan Prokes

Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Berikan Hukuman Pada Warga Yang Tidak Jalankan Prokes

wartapalapa
Selasa, 02 Februari 2021



Wartapalapa.com, Bandarlampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Kodim 0410/KBL Sertu Sahari bersama dengan Timnya yang tergabung dalam Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, ingatkan warga untuk mematuhi Protokol Kesehatan saat beraktivitas diluar rumah.

Hal itu terlihat, saat Tim Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, menyambangi sejumlah warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Jalam Hayam Wuruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Selasa (02/2/2021).

Tindakan disiplin turut dilakukan oleh Tim Satgas terhadap warga yang kedapatan melanggar Prokes.

"Hal itu dilakukan agar para pelanggar Prokes dapat mengingat apa yang telah menjadi teguran kepadanya dimasa Pandemi Covid-19 ini, dimana wajib memakai masker saat beraktivitas diluar rumah," ujar Sertu Sahari.

"Dengan memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, setidaknya dapat menghindari penularan virus Corona terhadap diri sendiri atau orang lain," jelasnya.

"Demi kesehatan seluruh elemen masyarakat Kota Bandarlampung, ia pun menghimbau serta mengajak masyarakat Kota Bandarlampung, agar bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dengan tetap patuhi Prokes dimanapun berada," tandasnya. (Marli)