Satlantas Polresta Balam Bekuk Pengendara Bawa Narkoba

Satlantas Polresta Balam Bekuk Pengendara Bawa Narkoba

wartapalapa
Kamis, 04 Februari 2021



Wartapalapa.com, Bandarlampung

Satuan lalulintas Polresta Bandarlampung berhasil membekuk pengendara yang membawa Narkoba, Kamis (04/02/2021).

Bermula saat anggota Satlantas Polresta Bandarlampung, Aipda Irsan Sani Simbolon,SH dan Bripka Eko Apridona melaksanakan pengaturan lalulintas di depan Pos Tugu Raden intan, melihat  pengendara roda dua yang mencurigakan dari arah Natar menuju Panjang melintasi pos tugu Raden Intan dengan tidak menggunakan plat nomor kendaraan. 

Anggota Satlantas Polresta Bandarlampung Bripka Eko Apridona kemudian memberhentikan pengendara tersebut dan dibawa ke samping pos Tugu Raden Intan, saat diperiksa surat surat kendaraan, pengendara menghindar ke balik pos polisi dan membuang bungkusan kecil yang diduga shabu sebanyak 1 paket kecil siap pakai.

Pada saat pengendara membuang bungkusan kecil yang diduga shabu tersebut diketahui oleh Aipda Irsan Sani Simbolon,SH. kemudian Aipda Irsan Sani Simbolon,SH dan Bripka Eko Apridona mengamankan tersangka ke dalam pos polisi Tugu Raden Intan bersama barang bukti satu paket kecil siap pakai yang di duga shabu untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Bandarlampung guna dilakukan pengembangan.

Kasat lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafli Yusuf Nugraha S.H, S.Ik. mengatakan "Tersangka DN merupakan seorang Buruh yang berdomisili di Tanjungkarang Timur Kota Bandarlampung, dan dari tangan tersangka DN, Satlantas Polresta Bandarlampung mengamankan barang bukti berupa ;

- 1 buah paket kecil siap pakai yang diduga shabu

- 1 unit R2 honda pro GT R warna hitam

- 1 unit HP OPPO warna biru

- 1 buah casan hp

- 1 buah dompet berisi ktp sim A kartu indomaret, ATM BNI. 

(Marli)