Warta-palapa.com, Bandarlampung
Dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19. Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Peltu Mansyah bersama dengan Gugus Tugas Kelurahan Rajabasa, mengimbau para pedagang takjil yang ada di wilayah binaannya untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Rajabasa, memberikan himbauan kepada para pembeli/pedagang untuk mematuhi Prokes di sepanjang Jln. Indra Bangsawan Kec. Rajabasa, Kota Bandarlampung, Senin (26/04/2021).
Melalui kesempatan yang ada, Peltu Mansyah mengatakan, "imbauan ini dilakukan untuk mencegah masyarakat agar terhindar dari penyebaran dan penularan virus Corona pada saat berinteraksi antara penjual/beli takjil menjelang berbuka puasa," ujarnya.
"Hal tersebut dilakukan, dikarenakan Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Rajabasa, tidak menghendaki timbulnya cluster baru penyebaran Covid-19 dilokasi tersebut," tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan diantaranya, Lurah Kelurahan Rajabasa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rajabasa dan Linmas Kelurahan Rajabasa yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Rajabasa. (Marli)