Ditjen PAS Kemenkumham Bantu Gagalkan Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional

Header Menu

Ditjen PAS Kemenkumham Bantu Gagalkan Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional

wartapalapa
Rabu, 28 April 2021

  


Warta-palapa.com, Jakarta

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membantu menggagalkan  peredaran narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2,5 ton jaringan internasional, Rabu (28/04/2021)


Kobtribusi Ditjenpas yang mengungkap jaringan narkoba Timur Tengah-Malaysia-Indonesia itu, melalui koordinasi dan kerjasama dengan Polri, BNN  dan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan RI 


Dalam press conference di yang digelar di Lapangan Bhayangkara Bareskrim Mabes Polri, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menegaskan, pengungkapan dan penggagalan peredaran narkoba terbesar di Indonesia itu adalah bentuk kontribusi pihaknya.


"Inilah kontribusi kami, Ditjenpas Kementrian Hukum dan Ham. Dalam hal pengungkapan kasus narkotika ini,  kami terus bekerjasama dan bersinergi dengan Bareskrim juga BNN untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan,” tegasnya.


Reynhard juga menambahkan bahwa pengungkapan peredaran narkotika yang dilaksanakan oleh dua tim ini merupakan hasil dari kerjasama yang dibangun antara para stakeholder yakni POLRI, BNN dan Ditjenpas Kemenkumham.


“Sekali lagi, bahwa pengungkapan ini adalah bentuk kontribusi , sinergi  dan komitmen dari Ditjenpas dan jajaran pemasyarakatan seluruh Indonesia,” tambahnya.


Lebih khusus, Reynhard juga menjelaskan bahwa Ditjenpas akan terus berkoordinasi  dengan pihak POLRI beserta BNN dalam pengungkapan kasus Narkotika khususnya didalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan).


“Sehingga yang berhubungan dengan informasi-informasi  yang terkait pengungkapan peredaran narkotika akan terus kami konunikasikan dengan Kepolisian dan BNN, untuk pengungkapan - pengungkapan selanjutanya,” ujar Reynhard.

 


Diketahui bahwa saat ini jumlah kasus Narkotika di Indonesia mencapai 60% atau sekitar 137 ribu narapidana yang terdiri dari Bandar, Pengguna dan Kurir. Selain itu, Ditjenpas juga telah melaksanakan pelbagai upaya untuk memberantas peredaran narkotika yang berada di dalam lapas dan rutan termasuk sanksi kepada petugas yang mencoba bermain -main dengan narkoba akan menjalani pidana di Lapas Super Maksimum Sekuriti (SMS) di Nusakambangan.


Ditjenpas sepanjang tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, telah melaksanakan pemindahan sejumlah bandar narkoba ke Lapas Super Maksimum Sekuriti di Pulau Nusakambangan, yakni sebanyak 647 Bandar Narkoba dan juga telah melaksanakan sejumlah penggagalan di lapas dan rutan se-Indonesia. Total penggagalan narkoba yang dilaksanakan oleh Ditjenpas sampai dengan tanggal 26 April 2021 adalah 264 kali di seluruh lapas dan rutan se-Indonesia.


Sementara itu, dalam press conference  pengungkapan narkoba yang di gelar oleh Kepolisian Republik Indonesia dan para stakeholder terkait, telah diungkap bahwasannya terdapat 18 pelaku, dimana 17 pelaku adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1 orang Warga Negara Asing (WNA). Selain itu, pengungkapan Narkoba ini berdasarkan dari laporan pelaku dan juga analisa lapangan serta hasil dari investigasi dan sinergi antara POLRI, BNN dan Ditjepas Kemenkumham.


“Ini adalah hasil dari sinergi dan kerjasama antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Bea Cukai, BNN dan Ditjenpas Kemenkumham,” terang Listyo Sigit Kepala Kepolisian Republik Indonesia.


Listyo juga menegaskan bahwa sesuai dengan intruksi Presiden terkait dengan pengungkapan narkotika di Indonesia bahwa kami dengan stakeholder akan terus melakukan pengejaran dan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya terkait peredaran narkotika di Indonesia.


“Saya berharap seluruh aparat yang terkait baik dari Kementerian Keuangan, BNN maupun rekan-rekan di Lapas untuk terus memonitor dan bersama-sama memberantas narkoba,” harapnya.


Lebih dari itu, Ditjenpas akan terus mengawasi serta melakukan evaluasi secara terus – menerus terhadap narapidana didalam lapas khususnya terkait dengan  masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas dan rutan serta pengawasan terhadap integritas petugasnya . Ditjenpas tentunya, akan terus melaksanakan pemindahan bandar narkotika sesuai dengan komitmen nyata yakni perang terhadap narkoba. (AVID/r).