Satreskrim Polresta Balam Berhasil Lumpuhkan Pelaku Curanmor

Header Menu

Satreskrim Polresta Balam Berhasil Lumpuhkan Pelaku Curanmor

wartapalapa
Rabu, 28 April 2021

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Satreskrim Polresta Bandarlampung memberikan tindakan tegas terukur kepada salah satu dari tiga orang pelaku curanmor melawan kepada petugas dengan menembakan senjata api rakitan sehingga Petugas memberikan Tindakan tegas terukur akibat nya pelaku meninggal dunia pada saat perjalanan ke Rumah Sakit, Rabu (28/04/2021).


Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, S.IK., M.M. Yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Resky M.Y.Z,S.IK., SH., M.H. membenarkan bahwa pelaku yang meninggal dunia berinisal YS (28Th) Warga Peniangan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dikarenakan membahayakan nyawa petugas yang akan menangkapnya, ujar nya. 


Tim Tekab 308 yang mendapat informasi kejadian pencurian sepeda motor di wilayah Telukbetung timur melakukan hunting di Wilayah Sukabumi Bandarlampung dan saat itulah melihat YS bersama 2 temannya yang mengendarai sepeda motor ketika diberhentikan pelaku melawan petugas dengan menembakan senjata api rakitan sehingga Petugas terpaksa menembaknya.


"Kita Terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, terhadap seorang pelaku curanmor. Dia melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa anggota kami saat akan diamankan untuk dua orang pelaku yang berhasil melarikan diri tetap kita lakukan pengejaran," Kata Kasatreskrim.

 


Kasat Reskrim mengatakan pelaku saat ini di Kamar Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.


Menurut Resky pelaku yang meninggal dunia, diketahui baru saja bersama 2 temannya melakukan pencurian di wilayah Telukbetung Timur dan para pelaku merupakan target operasi  mereka merupakan kompolotan pencurian sepeda motor diwilayah kota Bandarlampung khususnya di parkiran Minimarket yang tidak ada petugas parkirnya.

 

‎Kasat Reskrim juga berpesan kepada mereka yang mempunyai niat jahat untuk berpikir dua kali jika ingin merusak kondusivitas Kota Bandarlampung. Pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku dan kepada masyarakat untuk lebih tetap waspada dan berhati hati jika memarkirkan kendaraannya. (Marli)