Ingin Masuk Wilayah Kota Balam, Pengendara Wajib Menunjukan Bukti Surat Swab

Header Menu

Ingin Masuk Wilayah Kota Balam, Pengendara Wajib Menunjukan Bukti Surat Swab

wartapalapa
Sabtu, 08 Mei 2021

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Kota Bandarlampung, personel Kodim 0410/KBL bersama dengan Satgas Covid-19 melaksanakan operasi penyekatan di beberapa lokasi pos penyekatan yang tersebar di sejumlah wilayah perbatasan Kota Bandarlampung.


“Babinsa Koramil 410-03/TBU Kodim 0410/KBL Serda Budi mengatakan operasi penyekatan yang dilakukan, bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan berplat luar kota yang akan memasuki kota Bandarlampung," ujarnya, ketika melaksanakan tugas di pos penyekatan Lematang, Kota Bandarlampung, Sabtu (08/05/2021). 

 


“Dalam operasi ini, para pengendara berplat luar kota yang akan memasuki wilayah Bandarlampung, diwajibkan untuk menunjukan bukti surat Swab/Rapid tes kepada para petugas,” kata Serda Budi.


“Diharapakan, kegiatan ini dapat mencegah terjadinya penyebaran virus corona di wilayah kota Bandarlampung,” tandasnya. (Marli)