Polda Lampung Laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Terkait Adendum SE Satgas Covid-19 No. 13 tahun 2021

Header Menu

Polda Lampung Laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Terkait Adendum SE Satgas Covid-19 No. 13 tahun 2021

wartapalapa
Senin, 03 Mei 2021

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Semenjak dikeluarkannya Adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H, Polda Lampung sudah mulai melakukan pengetatan di wilayah hukum Polda Lampung yang dimulai dari tanggal (26/04/2021) sampai dengan (05/05/2021).


Berdasarkan data dari ASDP per hari Jumat (30/04/202@) sampai dengan Sabtu (01/05/2021) terjadi lonjakan penumpang dari pelabuhan Merak, baik kendaraan roda dua,  roda empat dan bus yang menuju pulau Sumatera mengingat adanya pelarangan mudik pada tanggal (6-17/05/2021).


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, lonjakan awal ini merupakan pertanda bahwa banyak yang melakukan pergeseran waktu mudik dan menjadi bahan evaluasi untuk wilayah hukum Polda Lampung agar antisipasi terkait dengan arus balik ke pulau Jawa. 


Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada pelaksanaanya sesuai atensi dari pimpinan, Polres Lampung Selatan berikut gabungan TNI dan Dinas Kesehatan  melaksanakan pengecekan secara random kepada masyarakat yang akan menyeberang dari pulau Sumatera ke pulau Jawa, apabila masyarakat yang ingin menyeberang tidak dilengkapi  Surat Keterangan Bebas Covid-19 maka akan diminta untuk putar balik, lanjut Pandra, Senin (03/05/2021)


Masih kata Pandra, untuk yang dari pulau Jawa ke Pulau Sumatera sudah ada pemeriksaan pada check point di pelabuhan Merak oleh Polda Banten.

Sedangkan untuk petugas sendiri melaksanakan kegiatan KRYD ini bertugas selama 24 jam dengan dibagi menjadi tiga regu. 


Berdasarkan data KRYD dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan jajaran per tanggal (30/04/2021) sampai dengan (02/05/2021) untuk kendaraan yang diperiksa sebanyak 878 unit kendaraan, kendaraan yang diminta putar balik sebanyak 142 unit kendaraan,  pelaksanaan rapid test antigen secara random sebanyak 233 orang dan penindakan pelanggaran travel gelap sebanyak 30 unit kendaraan, tutup Pandra. (gnd/penmas)