Wakapolda Tinjau Pos Pengetatan di wilayah Hukum Polda Lampung

Header Menu

Wakapolda Tinjau Pos Pengetatan di wilayah Hukum Polda Lampung

wartapalapa
Rabu, 19 Mei 2021

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto dan Pejabat Utama Polda Lampung meninjau pos pengetatan rest area 172 B Lambu Kibang Lampung Tengah pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.


Waka Polda meninjau langsung kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Lampung Tengah beserta instansi terkait dalam pengetatan kendaraan dan meninjau proses pemeriksaan test swab terhadap masyarakat yang disediakan di ruang test Rest Area KM 172 B Lambu Kibang Lampung Tengah.


Sebelumnya Rest Area KM 172 B ini merupakan pos pengamanan yang dipergunakan untuk pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatu 2021, lantaran pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2021 telah usai kemarin pada Senin malam (17/05/2021)  kemudian dilanjutkan dengan kegiatan KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan).


Kegiatan ini merupakan kegiatan Kepolisian dalam rangka melakukan pengetatan pasca arus mudik balik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Fokus utama kegiatan ini memantau pemudik yang akan kembali ke daerah asalnya, diprediksi setelah usainya Ops Ketupat Krakatau 2021 mobilitas masyarakat akan meningkat.

 


Guna mengantisipasi lonjakan masyarakat melakukan aktifitas mobilitas tersebut, pihak Kepolisian bersama TNI, Pol-PP, Dishub, BPBD dan Dinas kesehatan melakukan pengetatan di jalur – jalur perbatasan dan perlintasan yang di lewati oleh masyarakat.


" Dalam melakukan pemeriksaan agar diperketat dan selalu mentaati Protokol Kesehatan", ujar Wakapolda, Rabu (19/05/2021).


Setelah meninjau Rest Area Km 172 B Waka Polda Lampung langsung menuju pelabuhan penyeberangan laut Bakauheni mendampingi Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops) Irjen Pol Imam Sugiatno dan Kepala Korps (Kakor) Lantas Polri Irjen Pol Istiono untuk mengecek situasi perkembangan dilapangan dalam mengantisipasi pencegahan Covid-19. Kegiatan ini akan berlangsung selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021 dalam bentuk kegiatan pengetatan dan mengurai masyarakat melakukan mobilitas dengan bepergian. (gnd/penmas)