Forwakum Minta Kejati Usut Tuntas Penyelewengan Dana Sosper di Sekretariat DPRD Lampung

Header Menu

Forwakum Minta Kejati Usut Tuntas Penyelewengan Dana Sosper di Sekretariat DPRD Lampung

wartapalapa
Jumat, 04 Juni 2021

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Forwakum meminta Kejati Lampung untuk mengusut tuntas Dugaan Penyelewengan Dana kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) di lingkungan sekretariat DPRD Lampung. 


Pasalnya hingga saat ini kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Sosper sekitar Rp 40 miliar pertahun yang sempat mencuat ke publik terlihat adem ayem. 


 "Kita mendorong dan meminta Kejati Lampung m,aupun Polda Lampung mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana Sosper di Sekretariat DPRD Lampung. Karena kuat dugaan kasus ini ada penyalahgunaan. Jangan sampai dipetieskan," ujar Aan Ansori ketua Forwakum Lampung, Jumat


Menurut Aan, pelaksaaan kegiatan Sosper yang dilakukan sebanyak 12 kali dan digelar satu kali sebulan diduga menjadi celah praktik korupsi. Karena dana kegiatan dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan. 


"Sekali kegiatan dananya sekitar Rp 40 juta,  ngundang orang 100-120 an digelar di dapil masing-masing dewan. Faktanya banyak sosper di gelar di rumah dewan. Dengan hanya kegiatan seperti itu menurut hemat kami dananya besar sekali, sehingga ada potensi kerugian negara, dan pemborosan," ungkapnya.


Aan membeberkan pihaknya sudah mendapat laporan jika kejati Lampung sudah meminta keterangan sejumlah pihak di sekretariat DPRD Lampung terkait kasus ini. Namun fakanya perkara ini terkesan tidak ada tindaklanjut. 


"Kami sudah dapat infromasi sudah ada beberapa pegawai di Sekretariat yang diminta keterangan sampai beberapa kali. Artinya jangan sampai kasus ini mandek dan dipetieskan, atau hanya menjadi ajang "bargaining". Karena infromasi yang kami peroleh ada kuat dugaan lobi-lobi," tukasnya


Untuk itu Forwakum kata dia, meminta Kejati Lampung serius menindaklanjuti dan mengusut sampai tuntas kasus ini. "Kita minta Kejati Lampung tidak diam, usut tuntas. Jangan sampai kasus ini dipetieskan. Penegak hukum harus pro aktif, dan kita siap mengawalnya," pungkasnya. (*)