Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2020 Bersama Anggota DPRD Prov Lampung Ahmad Giri Akbar

Header Menu

Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2020 Bersama Anggota DPRD Prov Lampung Ahmad Giri Akbar

wartapalapa
Minggu, 06 Juni 2021

  


Warta-palapa.com, Lampung Timur

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Lampung No 3 Tahun 2020 oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 8 Lampung Timur, Ahmad Giri Akbar, S.E.,M.BA.,dilaksanakan dibalaidesa Gunung Sugih Besar Kec. Sekampung Udik Ka. Lampung Timur pada hari Minggu (06/06/2021).


Hadir dalam acara tersebut Ahmad Giri Akbar Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi 5 dari Partai Gerindra, Kepala Desa Gunung Sugih Besar Ishak S.Pd.I beserta perangkat Desanya, Ketua Rumah Aspirasi Rakyat Partai Gerindra Lampung Timur H. Hasanudin Waka bersama staffnya, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuang dan Ibu-ibu Kader PKK dan Kesehatan Desa Gunung Sugih Besar. 


Dalam sambutanya, Kepala Desa Gunung Sugih Besar Ishak S. Pd. I mengatakan, 


"Terimakasih kami ucapkan kepada Bpk. Ahmad Giri Akbar, yang sudah menjadikan Desa Kami ini sebagai tempat Reses atau sosialisasi perda Prov Lampung."Buka Kepala Desa dalam sambutanya. 


Ia juga menyampaikan kepada masyarakat, bahwa Bpk Ahmad Giri Akbar hadir di Balai Desa Gunung Sugih Besar ini merupakan suatu kehormatan bagi pemdes, oleh sebab itu ia mengharapkan kepada peserta sosialisasi itu tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk menyampaikan aspirasi maupun usulanya kepada wakil rakyat asal Partai berlambang Garuda itu. 


"Ini nerupakan suatu kehormatan bagi Desa Gunung Sugih Besar, dari 15 desa yang ada di kecamatan Sekampung Udik, sang Dewan memilih untuk di Desa Kami ini."Lanjutnya. 


"Dan buat warga masyarakat yang hadir hari ini, silahkan tanya kepada beliau (Ahmad Giri Akbar) kalau ada keluhan ataupun usulan, sesuai dengan tupoksi anggota Dewan adalah menerima aspirasi dari masyarakat untuk disampaikan kepada jenjang yg lebih tinggi lagi di Propinsi ataupun Pusat."Harapnya.


"Perda No 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian virus Corona Desease 2019 (Covid 19) ini dibuat untuk dijalankan dalam praktek sehari-hari, jadi disini adalah menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Lampung ini ingin menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif, makanya itu di atur dalam Perda."Terang Ahmad Giri Akbar dalam Pidato nya. 


Masih dari Anggota DPRD Prov Lampung, Dapil 8 Lampung Timur yang ada di Komisi 5 Fraksi Gerindra. 


"Dengan disosialisasikanya Perda no 3 Th 2020,Kami berharap masyarakat akan faham dan mengerti pentingnya kita menerapkan Protokol Kesehatan 3 M, memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan." Harap Pria 34 tahun itu dalam pidatonya. 


"Alhamdulillah... Masyarakat desa Gunung Sugih Besar ini khususnya tidak ada yg terpapar ataupun positif Covid 19, ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakatnya cukup tinggi, dan ini bisa menjadi contoh bagi desa lainya."Tutupnya. 

Reporter : A. Suryadi