Danrem 043/Gatam Ikuti Rakor PPKM Provinsi Lampung

Header Menu

Danrem 043/Gatam Ikuti Rakor PPKM Provinsi Lampung

wartapalapa
Selasa, 13 Juli 2021

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Drajad Brima Yoga S.I.P., M.H hadiri rapat koordinasi PPKM tingkat provinsi Lampung yang dipimpin oleh Gubernur Lampung Ir H.Arinal Junaidi, bertempat di Mahan agung  Jl.Dokter Susilo Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung, Selasa (13/07/2021). 


Dari hasil rapat koordinasi ini terdapat beberapa poin kesimpulan yaitu :

a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% Work From Office (WFO)


2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.


3) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.


4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%(lima puluh persen).


b. Kegiatan belajar mengajar, Saat penerapan PPKM darurat, baik disekolah, perguruan tinggi, akademi, Tempat pendidikan atau pelatihan dilaksanakan  secara daring (melalui jaringan).


c. Saat penerapan PPKM darurat, bagi masyarakat yang akan makan atau minum ditempat pasilitas umum  hanya diperbolehkan menerima delivery atau take away dan tidak menerima pengunjung  melaksanakan makan di tempat seperti biasanya.


d. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal saat PPKM darurat ditiadakan  atau ditutup sementara waktu.


e. Tempat ibadah baik masjid, mushola, gereja, vihara, klenteng, dan tempat-tempat  ibadah lainnya difungsikan sebagai tempat ibadah, namun Saat penerapan PPKM darurat, untuk tempat-tempat ibadah tersebut tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan secara berjamaah, yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan melaksanakan ibadah di rumah.


f. Selama PPKM darurat, fasilitas umum baik area publik, Taman umum, tempat wisata umum, area republik lainnya ditutup sementara waktu.


g. Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu, Begitu pula Apabila ada pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.


Hadir dalam rakor ini, Kapolda Lampung Ir.Jen.Pol,Hendro Suyitno, Kadis Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Hj Reihana, M.Kes., Kadis Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbodo., Kasi Ops Kasrem 043/Gatam Kolonel.Inf.Selamat Winarto.S.E, Kaban Kesbangpol Drs. M.Firsada MSi, BPBD Provinsi lampung Drs. Sobri, Kasat Pol.PP Provinsi Lampung M. Zulkarnain, S.Sos., M.Si. (penrem 043/Gatam)