Warta-palapa.com, Tanggamus
Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret bernama Yogi Saputra (21) warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus berhasil dibekuk Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Diyana Indriyani (42) yang merupakan pegawai Rumah Sakit Batin Mangunang (RSUDBM).
"Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (15/07/2021) pukul 00.30 Wib saat berada di persembunyiannya di Pekon Way Panas Kecamatan Wonosobo, Tanggamus" kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (16/07/2021).
Sambungnya, dalam perkara tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda beat tanpa nopol warna hitam yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Kemudian, Hp Xiomi Redmi 9, Dompet Sopie martin warna pink berisi 4 kartu ATM Bank BRI dan Bank Lampung milik korban
"Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka yang terlebih dahulu ditangkap. Dan terhadap barang bukti lain masih dalam pencarian," ujarnya.
AKP Muji Harjono menjelaskan, berdasarkan keterangan korbannya Diyana Indriyadi beralamat Pekon Djogyakarta Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu penjambretan dialaminya di Jalan Lintas Barat (Jalnbar) Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur, Tanggamus.
Kejadian pada Jumat tanggal 07 Mei 2021 sekitar pukul 13.30 Wib, berawal saat korban berangkat dari Bank Lampung Pemda Tanggamus menuju RSUD Batin Mangunang yang ada di Kota Agung mengendarai sepeda motor seorang diri.
Lalu, sesampainya di TKP, tiba-tiba dari belakang dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis matic honda beat tanpa nopol, saat itu korban meletakan 1 tas merk Oriflame warna biru putih di alas kaki sepeda motor, kemudian pelaku langsung menarik tas tersebut.
Saat kejadian, sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku, namun pelaku berhasil mengambil tas tersebut, kemudian para pelaku melarikan diri menuju arah Kota Agung.
Adapun tas korban berisi handphone Xiomi Redmi 9, dompet, uang Rp. 6,7 juta, 3 ATM, buku tabungan, NPWP, kartu Ikatan Bidan dan surat penyediaan dana.
"Akibat kejadian korban mengalami kerugian material Rp.10 juta dan melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, sebelum menangkap tersangka Yogi Saputra yang berperan menjadi eksekutor dimana sebelumnya pada tanggal Selasa (25/05/2021) telah menangkap joki motor bernama Novran Sastio.
Berdasarkan keterangan tersangka Yogi Saputra bahwa dalam Curas itu, ia berperan menjadi eksekutor dan Novran Sastio berperan membawa sepeda motor.
"Tersangka Yogi Saputra yang mengambil tas korban dan tersangka Novran bertugas membawa motor," imbuhnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Yogi Saputra bahwa dalam penjambretan tersebut ia mendapatkan pembagian Rp3,5 juta.
"Setelah menjambret kami berbagi rata dan masing-masing mendapatkan uang Rp3,5 juta," kata Yogi di Polsek Kota Agung. (*)