Warta-palapa.com, Tanggamus
Setelah sebelumnya berhasil menangkap seorang mantan Satpam Kontrak di area PT. PGE Ulu Belu bernama Hendri Wiranto (25) selaku inisiator pencurian 4 tangki karbois (penampungan bahan kimia) yang merugikan PT PGE hampir Rp. 350 juta, sebab untuk mengambil karbois itu pelaku terlebih dahulu membuang bahan kimia yang berada dalamnya.
Kekinian, Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus kembali menangkap seorang pelaku lainnya bernama Doni Pranata (26) saat berada di rumahnya di Pekon Muara Dua Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku Doni Pranata berperan mengawasi keadaan, memasukan karbois ke dalam mobil dan ia mendapatkan pembagian hasil pencurian.
Selain menangkap Doni Pranata, Polsek Pulau Panggung juga masih memburu 2 pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya, diantaranya seorang satpam yang merupakan rekan tersangka dan seorang warga yang ikut bersama.
PLH. Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Heri Yulianto, ST mengungkapkan, tersangka Doni Pranata merupkan DPO, ditangkap pada Minggu (11/07/2021) pukul 02.00 Wib.
"Tersangka Doni Pranata ditangkap atas keterlibatan pencurian di PT. PGE bersama 3 orang rekannya pada 13 Desember 2019 lalu," ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (13/07/2021).
Adapun pencurian tersebut dilakukan di area penyimpanan Chemical Cementing merk HR 6L tepatnya di klaster 1 PT. PGE Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Iptu Heri Yulianto menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor M. Joni (48) selaku penanggung jawab PT. Haliburton Indonesia bahwa pencurian diketahuinya saat pemeriksaaan barang pada Jumat tanggal 06 Desember 2019 didapati 4 IBC/Karbois sudah tidak ada lagi ditempat nya.
"Atas hal itu, pelapor selaku penanggung jawab PT. Haliburton Indonesia telah kehilangan sebanyak 4 IBC/Karbois yang berisikan bahan kimia sehingga dan mengalami kerugian sekitar Rp 347.193.000,- dan melaporkan ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya.
Dikatakan Iptu Heri dalam perkara itu pihaknya berhasil mengamankan 2 IBC/ karbois dan 1 unit mobil mitsubishi L300 warna hitam yang digunakan oleh tersangka saat mengangkut barang hasil curian.
"Barang bukti itu diamankan dari tersangka Hendri yang terlebih dahulu ditangkap pada Agustus 2020 lalu," katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara menurut keterangan tersangka Doni Pranata, bahwa ia berperan mengawasi keadaan saat rekan-rekannya melakukan pencurian, mengangkat karbois dan menerima pembagian hasil penjualan.
"Saya mengawasi di pintu gerbang, saya mendapatkan bagian Rp500 ribu," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut pada Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wib, Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap tersangka Hendri Wiranto (25) di Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu yang merupkan Satpam Kontrak PT PGE berperan sebagai inisiator pencurian 4 karbois.
Karbois tersebut sebenarnya tidak terlalu mahal, namun untuk mengambilnya, para pelaku membuang bahan kimia di dalamnya sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp350 juta. (*)