Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Mengambil Langkah Melaporkan SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu Ke KEJATI

Header Menu

Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Mengambil Langkah Melaporkan SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu Ke KEJATI

wartapalapa
Jumat, 17 September 2021

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Dikonfirmasi awak Media melalui jaringan seluler Ketua Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung, Iman Setiawan,SE. berkaitan dengan informasi hasil Monetoring ke SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu, Langkah apa yang akan diambil oleh Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan kepada SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu.

 

Iman Setiawan mengatakan, Kami Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan, dalam waktu dekat sedang mempersiapkan surat Laporan yang akan kami layangkan ke Kejati tentang dugaan dan kejanggalan yang terjadi di SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu, jika SMKS Muhammadiyah 1 pringsewu tidak merespon persoalan ini kepada kami.


Senada dengan perkataan Ketua Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan, Pena Media mengkonfirmasi langsung kepada dewan pembina Forum Lintas Lembaga dan Media, Noperwan AB di kantornya. Wajar saya melihat sikap rekan- rekan mengambil langkah lebih jauh,Ujar Noperwan AB.


Karena tugas Lembaga Masyarakat dan Media adalah sebagai alat kontrol kebijakan dan pengelolaan anggaran publik. Apabila ditemui kejanggalan dan ketidak wajaran serta tidak ada keterbukaan wajib hukumnya Lembaga/Media melaporkan kepada pihak berwenang. Agar dilakukan investigasi dan diselidiki lebih jauh lagi. Apa ada pelanggaran dalam proses pelaksanaan atau tidak.


karena itu tupoksi pihak berwajib bukan kami, karena kami hanya memonitor/mengawasi dan melaporkan saja jika ada dugaan, agar publik tahu,ujar Noper kepada awak Media.


Noperwan AB menyampaikan kepada awak Media, ini pelajaran buat kita semua. Jangan takut memberikan informasi Apapun dan harus transparan kalau proses pelakasanaan pengelolaan anggaran publik sesuai aturan, kecuali ada sesuatu yang tidak sesuai aturan. Karena Keberadaan Lembaga dan Media sudah diatur Undang Undang. Tugas masyarakat atau pun kelompok,lembaga, ormas dan media menjadi unsur atau bagian dari pengelolaan dana publik, dan wajib mengawasinya. 


Kemudian masyarakat berhak tahu uang publik dimanfaatkan dan digunakan untuk apa dan seberapa banyak,sesuai atau tidak, itulah Fungsi setiap proyek yang menggunakan anggaran publik wajib diumumkan lewat media papan/plang pengumuman,agar publik tahu. Dengan adanya tranparansi dan keterbukaan, kita sudah memulai membudayakan tidak ada celah korupsi, tutup Noperwan AB kepada awak Media. (BoY)