Polresta Bandarlampung Tangkap 2 Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kg Sabu

Header Menu

Polresta Bandarlampung Tangkap 2 Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kg Sabu

wartapalapa
Senin, 11 Oktober 2021

 


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil menggagalkan peredaran 1,02 Kilogram Narkotika jenis Sabu.


Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka, yakni B (29), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, dan J (35), warga Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.


Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto, mengatakan "penangkapan itu berdasarkan informasi pada Sabtu, 2 Oktober 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, terkait kawasan di Jalan Kamboja, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, kerap menjadi tempat transaksi narkoba."


"Untuk itu anggota ke lokasi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka BR dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu," kata Ino, Senin, 11 Oktober 2021.


Atas kasus itu, pihaknya melakukan pengembangan dan meringkus tersangka lainnya, yaitu Jaka, di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa, 5 Oktober 2021.


"Setelah melakukan interogasi terhadap Jaka, tim melakukan penggeledahan di sebuah indekos Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, pada 6 Oktober 2021, sekitar pukul 14.30 WIB," katanya.


Dari penggeledahan, petugas mendapatkan 13 paket sabu seberat satu kilogram, satu buah timbangan kecil, satu paket plastik klip, dan 1 buah tas ransel berwarna hitam.


Berdasarkan pemeriksaan, barang terlarang itu didapatkan kedua tersangka dari bandar besar narkoba yang berada di Banda Aceh inisial R.

 


"Pelaku ketiga inisial R masih DPO akan kami kejar terus, sehingga peredaran gelap di Bandarlampung dapat segera kami ungkap. Tersangka juga saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut," ujar dia. 


Atas kasus itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.


Dari Hasil penangkapan ini Kapolresta mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkotika.


"Kita lihat dari barang bukti 1,02 kilogram sabu, maka bisa diselamatkan sekitar 9.800 orang lebih," kata Ino.


Ino menambahkan, pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika tidak terlepas dari informasi masyarakat.


Oleh karena itu, dia berharap masyarakat bisa menginformasikan penyalahgunaan narkotika kepada aparat kepolisian.


"Segera lapor kepada kami agar kami lakukan penindakan. Dengan tujuan semua masyarakat Kota Bandarlampung bebas dari penyalahgunaan narkotika," tutur Ino. (Rls/Marli)