Lurah Campang Raya Sekaligus PJ Camat Sukabumi Terindikasi Lakukan Pungli dan Tindakan Melawan Hukum

Header Menu

Lurah Campang Raya Sekaligus PJ Camat Sukabumi Terindikasi Lakukan Pungli dan Tindakan Melawan Hukum

wartapalapa
Rabu, 24 November 2021

   


Warta-palapa.com, Bandarlampung

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.


Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.


Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.


Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.


Berdasarkan peraturan diatas, ada indikasi tindakan melawan hukum yang dilakukan Lurah Campang Jaya melalui perangkat pemerintahan dari Kaling hingga RT. Setelah penelusuran Tim Forum Media dan Lembaga Provinsi Lampung, tim mendapatkan konfirmasi dari beberapa warga berkaitan dengan pungutan liar yang dilakukan RT dan kaling atas perintah Lurah Campang Jaya berkaitan dengan pengurusan PTSL. Rabu (24/11/2021) 


Menurut keterangan Bapak Sumardi Warga RT 06 LK I Kelurahan Campang Jaya, hari Rabu 24/11/2021 salah satu warga yang mengurus PTSL, dia mengaku dipungut biaya sebesar Rp.1.010.000,- oleh perangkat Lurah. Bukan hanya Bapak Sumardi semua masyarakat Campang Jaya, yang mengurus PTSL dikenakan tarif sebesar itu, Menurut keterangan Bapak Sumardi ke awak media.


Keterangan warga ini harus segera mendapatkan respon dari penegak hukum, pemerintah Kota Bandarlampung dan DPRD Kota Bandarlampung, karena sudah terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum. Jika dibiarkan ini sama saja pemerintah Kota Bandar Lampung, membiarkan tindak pidana korupsi dan pungli terjadi dikota ini, Dan tentu akan menurun kredibilitas Walikota Bandarlampung. (macho)