Polisi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sempat Viral Di Medsos

Header Menu

Polisi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sempat Viral Di Medsos

wartapalapa
Senin, 20 Desember 2021

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Terkait viralnya aksi pengeroyokan terhadap korban Budi Setya dan Tio di Jalan Jend Suprapto Enggal, Kota Bandarlampung, tepatnya di depan toko Bombay Tekstil, Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.


Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandarlampung mengamankan 6 (enam) Orang terduga dan berdasarkan pemeriksaan ditetapkan 2 orang sebagai tersangka  MG (15) dan MAR (17).


Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kasat Reskrim  Kompol Devi Sujana, SH., S.I.K., M.H. menuturkan, vidio yang viral merupakan aksi pengeroyokan terhadap korban, Senin (20/12/2021). 


"Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa para pelaku bukan merupakan geng motor,  dalam perkara ini para pelaku tidak ada yang mengambil barang milik korban jadi kronologisnya mereka pada malam kejadian hanya nongkrong-nongkrong disekitar Stadion Pahoman lalu karena sudah malam mereka lalu pulang namun sebelumnya Berkeliling dan ketika melintas di Jalan Kap Tandean Melihat Korban atas nama Bima, Niko, Irfan dan Fadlan sedang duduk-duduk lalu spontan mereka menghampiri dan langsung memukuli korban setelah itu mereka melanjutkan perjalanan dan sampai di jalan Jend Suprapto melihat 2 orang korban yang sedang ingin foto-foto lalu spontan mereka menghampiri dan langsung memukuli para korban lalu setelah itu mereka langsung pulang kerumah.


"Selanjutnya kita akan mendalami peran para pelaku hingga motif di balik pengeroyokan yang terjadi tersebut," ungkapnya.

 


Kompol Devi menjelaskan dalam video yang viral di media sosial pelaku pengeroyokan banyak sehingga pihaknya akan mendalami kasus ini dan mencari para tersangka yang lain.


"Kami imbau kepada para pelaku lainnya untuk menyerahkan diri atau kita akan menjemput mereka," ujarnya.


Atas ulahnya para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.


Terakhir Kasat Reskrim juga mengingatkan kepada Para Orang Tua untuk selalu memastikan anak-anaknya yang masih sekolah untuk memperhatikan pergaulannya dan selalu memastikan tidak menggunakan miras ataupun Narkoba. (Rls/Marli)