Ditjen Bina Keuda Kemendagri Jelaskan Strategi Susun dan Terapkan Roadmap Elektronisasi Traksaksi Pemda (ETPD)

Header Menu

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Jelaskan Strategi Susun dan Terapkan Roadmap Elektronisasi Traksaksi Pemda (ETPD)

wartapalapa
Rabu, 26 Januari 2022

  


Warta-palapa.com, Jakarta

Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hendriwan menjelaskan strategi menyusun sekaligus mengimplementasikan peta jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Menurutnya, langkah itu perlu melihat terlebih dahulu gambaran transaksi keuangan yang tengah berjalan.


"Selain itu, gambaran transaksi pajak daerah pada semua pemerintah daerah perlu dilihat proses persentase transaksi tunai dan nontunai dari masing-masing jenis pajak daerah juga harus dipotret," kata Hendriwan dalam Webinar Series 3 yang digelar Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rabu (26/01/2022). Webinar tersebut mengambil tema “Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) Melalui ETPD serta Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi ETPD sesuai Permendagri Nomor 56 Tahun 2021”.


Dia mengatakan, dengan melihat gambaran transaksi tersebut, akan diketahui sejumlah informasi untuk mendukung penyusunan sekaligus penerapan peta jalan ETPD. Salah satunya informasi terkait jenis pendapatan daerah yang pembayarannya masih dilakukan secara tunai. Adanya informasi itu akan membantu pemerintah daerah dalam melakukan transformasi transaksi menjadi nontunai.


Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengetahui jenis pendapatan dan belanja daerah yang pembayarannya telah dilakukan secara nontunai. Informasi ini dapat menjadi modal untuk mengembangkan transaksi secara nontunai.

 


Tak hanya itu, dengan melihat transaksi keuangan juga dapat diketahui variasi kanal yang digunakan pada tiap jenis transaksi realisasi pendapatan maupun belanja daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menentukan skala prioritas jenis pendapatan dan belanja daerah yang akan dielektronifikasi.


"Pemerintah harus memperhatikan pula pola yang menjadi gaya hidup masyarakat dalam bertransaksi. Kemudian harus diperhatikan pula infrastruktur kanal digital yang perlu disediakan. Selain itu pihak penyedia yang perlu diajak kerja sama juga harus diperhatikan," imbuh Hendriwan.


Di lain sisi, lanjut Hendriwan, berbagai faktor yang menjadi kendala pelaksanaan ETPD harus diselesaikan secara paralel agar penerapannya dapat berjalan optimal.


Selain Hendriwan, dalam webinar tersebut juga hadir sejumlah narasumber lainnya seperti Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Asisten Deputi Perekonomian Daerah dan Sektor Riil Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Puji Gunawan. (Puspen Kemendagri)