Polsek Sukarame Berhasil Ringkus Empat Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan

Header Menu

Polsek Sukarame Berhasil Ringkus Empat Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan

wartapalapa
Senin, 31 Januari 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung 

Prasetyo Sudewo, warga Jln. Dusomuko Gg Pelita Sawah Brebes yang menjadi Korban pengeroyokan akhirnya bisa bernapas lega setelah 4 orang yang di duga pelaku pengeroyokan dirinya berhasil di amankan oleh Polsek Sukarame.


Adapun  identitas ke empat pelaku adalah berinisial SI, (28) warga Sukabumi Kota Bandarlampung, DK (28) Warga Kel. Sukamaju Telukbetung Timur Kota Bandarlampung, SE (24) Warga Jl. Urip Sumoharjo Gg Bintara I Kel. kalibalau Kencana kec. Kedamaian Kota Bandarlampung, WP (23) warg Jl. P. Singkep Gg. Pinang kel. Sukarame Kec. Sukarame Bandarlampung.


Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang di wakili Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, di dampingi Kasihumas Bripka Hermansyah mengatakan, "kejadian itu Kamis Malam Tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 21.30 Wib di Jln. P. legundi Sukarame."


Kompol Warsito mengatakan, "menurut keterangan pelaku “penyebab kejadian pengeroyokan di awali adanya perselisihan pelaku SI dengan korban dan masih memiliki dendam sehingga SI (28) mengajak DK (28), SE (24) dan WP (23) untuk membalas dendam “ ujar Warsito saat Konferensi Pers, Senin, (31/01/2022). 


Kapolsek menjelaskan, penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban oleh Empat orang pelaku dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor mencari keberadaan Korban, setelah ketemu para pelaku langsung mencegat korban yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian, saat itulah satu pelaku turun dari motor langsung memukul kepala korban dengan pipa besi, pelaku lain memukul dengan gitar dan tangan kosong  sehingga korban jatuh tersungkur di tanah dan para pelaku tetap memukuli, setelah korban tidak berdaya dan tidak sadarkan diri para pelaku langsung melarikan diri.

 


Akibat dari Pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, punggung luka memar, tangan kanan lecet setelah kejadian korban di rawat di RS Bhayangkara dan RS. Urip Sumoharjo dan akan di lakukan tindakan Operasi karena mengalami pendarahan di Otak.


“Iya beruntung ketika itu ada warga yang cepat mengetahuinya dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian yang akhirnya berkat keterangan saksi saksi dan petunjuk CCTV berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dan pihak kepolisian kemudian berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang berinisial SI dan DK sementara 2 pelaku lainnya masih DPO.


Warsito mengatakan, "para pelaku di tangkap 3 jam setelah kejadian yaitu Hari Jumat Tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 00.30 Wib di satu tempat yang sama yaitu di Jl. Sukarno Hatta simpang empat lampu merah Sukarame, lalu kedua tersangka di bawa oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tiang kipas angin warna hitam, 1 (satu) buah Gitar Akustik, 2(dua) buah helm warna kuning, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru BE 3613 BN, 1 (satu) buah Tas ransel warna abu abu, 1 (satu) Flashdisk berisi rekaman CCTV.


Dari hasil pengembangan kepada 2 (dua) orang tersangka yang sudah di tangkap terlebih dahulu, akhirnya pada Hari Sabtu Tanggal 28 januari 2022 sekira pukul 02.00 Wib di lakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 (dua) orang DPO yang berinisial SE (24) dan WP (34) di Jl. P. Singkep Gg Pinang kel. Sukarame kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung,


Selanjutnya Mereka  di tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang atau melakukan pengeroyokan yang mana sesui pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun Penjara,” ujarnya. (Marli)