Asyik Nongkrong, Seorang Pemuda Di Ringkus Polsek TBU Di Duga Pengedar Narkoba

Header Menu

Asyik Nongkrong, Seorang Pemuda Di Ringkus Polsek TBU Di Duga Pengedar Narkoba

wartapalapa
Senin, 14 Februari 2022

 


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Seorang diduga Pengedar Narkotika  jenis sabu - sabu berinisial H als N (27) Th warga Kel. Sukaraja Kec. Bumi Waras Kota Bandarlampung, di tangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Telukbetung Utara (TBU) Polresta Bandarlampung.


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, di wakili Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi B Wicaksono, SH.,M.H., di dampingi Kasi Humas Aiptu Suhendro Senin (14/02/2022) mengatakan, "Penangkapan di lakukan pada hari  Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira Pukul 02.30 Wib di depan R.M Begadang Resto Jln. Diponegoro Kel. Kupang Kota Kec. Telukbetung Utara  Kota Bandarlampung oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Telukbetung Utara.


Lanjut Kompol Robi, dari tangan tersangka Team Opsnal Rekrim berhasil menyita barang Bukti (BB) berupa sabu - sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus Plastik Klip yang di simpan di dalam saku celana sebelah kiri.


Kompol Robi juga  mengatakan, "Keberhasilan Team Opsnal Reskrim menangkap tersangka yang di duga pengedar Narkotika jenis sabu - sabu tsb, di awali dari Informasi seorang warga yang  mengatakan bahwa di sekitaran Jln. Diponegoro ada transaksi Narkotika, berdasarkan Informasi tersebut. Team Opsnal melakukan Penyelidikan di lokasi tersebut, di sana didapati seorang laki laki yang di curigai, lalu Team Opsnal melakukan Introgasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ternyata di saku celana sebelah kiri terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu - sabu,  jelas Kompol Robi. 

 


Menurut pengakuan tersangka, Narkotika jenis sabu - sabu itu dia dapat dari seorang laki - laki berinisial A (DPO), selanjutnya  hendak di jualnya kepada orang lain.


Saat ini  tersangka di bawa ke Polsek Telukbetung Utara berikut barang buktinya, untuk di lakukan  pemeriksaan secara Intensif.


Akibat perbuatannya tersangka di jerat  dengan pasal 114 Undang - undang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun, tutupnya. (Rls/Marli)