Polsek TKT Berhasil Amankan Terdugs Pelaku Kasus Penganiayaan Berat

Header Menu

Polsek TKT Berhasil Amankan Terdugs Pelaku Kasus Penganiayaan Berat

wartapalapa
Sabtu, 05 Februari 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Arif Susanto (21) Warga Kel. Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi Kota Bandarlampung, yang menjadi korban penganiayaan oleh tersangka R (22) Th, warga Kel.Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandarlampung, kini korban di rawat di RS. Hermina Kota Bandarlampung. 


Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang di wakili oleh Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Aryanto, S.H, S.IK, di dampingi Kasi Humas Polsek Tanjungkarang Timur Aiptu Hendra Irawan mengatakan, kejadian itu pada Hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira Pukul 11.00 Wib di Jln. Pangeran Antasari Kel. Kalibalau Kencana Kecamatan Kedamaian  Bandarlampung, Ungkapnya.


Lebih lanjut Doni menyampaikan, Pada hari Sabtu, (05-02-2022), kejadian itu secara tiba tiba karena kesalahpahaman berujung dengan Penganiayaan sehingga menyebabkan korban di larikan ke RS Hermina Kota Bandarlampung guna mendapatkan perawatan secara Intensiv, Ujarnya.


Dari keterangan saksi, awalnya pelaku dengan Korban mengobrol berdua  di depan Dailer Honda Jln. Antasari Kalibalau Kencana Kedamaian Kota Bandarlampung, selanjutnya terjadi kesalah pahaman antara pelaku dan Korban mengenai  waktu jaga giliran di putaran jalan Antasari, menurutnya  korban sering lebih dari kesepakatan bahwa lama jaga hanya 30 menit (setengah  jam) saja setiap seorang. Sehingga dari debat omongan tsb, pelaku marah dan jengkel kemudian pelaku mengambil sebilah golok yang tersimpan di semak semak yang ada di belakang Depot Tambal Ban di seputaran tempat tersebut, selanjutnya pelaku langsung mendekati korban yang sedang duduk dan langsung mengayunkan goloknya membacok korban berkali kali (lebih dari 3 kali) hingga mengenai bagian bahu, lengan kiri korban, kemudian saat itu korban langsung melarikan diri, sedangkan pelaku langsung pergi, dan atas peristiwa tersebut korban mengalami luka robek pada bagian bahu kiri dan lengan sebelah kiri, lalu korban di larikan ke RS Hermina Bandarlampung, dan salah satu keluarganya melapor ke Polsek Tanjungkarang Timur, kata Doni. 

 


Berdasarkan laporan kejadian tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsel TKT melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku R (22) Th, dan hasil penyelidikan tersebut, pelaku berhasil di lakukan penangkapan di daerah Labuhan Ratu Kota Bandarlampung, pada hari Kamis, Tanggal 3 Februari 2022 sekira Pukul 22.00 Wib  selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam berupa Golok, di amankan dan di bawa ke Polsek TKT guna di lakukan proses lebih lanjut, jelasnya.


Akibat perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 354 KUHP yo. Pasal 351 ayat (2) KUHP,   dengan ancaman Pidana penjara paling lama 8 (delapan) Tahun, tutupnya. (Rls/Marli)