Reskrim Polsek Panjang Ringkus Pelaku Curas R2

Header Menu

Reskrim Polsek Panjang Ringkus Pelaku Curas R2

wartapalapa
Selasa, 01 Februari 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Polsek Panjang Polresta Bandarlampung amankan Pelaku Curas R2 di Jln. Sukarno Hatta Kel. Waylunik Kecamatan Panjang Selatan Kota Bandarlampung.


Petugas Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil meringkus pelaku Curas Kendaraan bermotor R2 di Waylunik Panjang pada Hari Kamis 27 Januari 2022 sekira Pukul 20.30 Wib. 


Pelaku berinisial N (40) Th warga Ds Bunut Way ratai Pesawaran bersama dengan seorang temannya (yang lebih dahulu tertangkap), melancarkan aksinya dengan cara merampas sepeda Motor milik Korban Siti Mulyati (38) Th  warga Kampung Karang Agung Lk. I Rt. 011 Waylunik Panjang Kota Bandarlampung, hingga Korban terjatuh dari sepeda Motor dan terseret lalu tersangka menendang kepala korban ke aspal dengan tujuan agar korban terlepas dari sepeda motor, menurut pengakuan tersangka. 


Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Ino Harianto  S.IK, melalui Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto, S.H,  S.IK, M.M, didampingi Kasi Humas Polsek Panjang saat dimintai keterangan hari Selasa, (01/02/2022),  membenarkan adanya penangkapan tersebut. 


"Benar pada hari Kamis tgl 27 Januari 2022 sekira Pukul 20.30 Wib Unit Reskrim Polsek Panjang melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku kasus Curas kendaraan bermotor R2, LP/B/235/IX/2020/LPG/Resta Balam/Polsek Pjg. 


TKP Jln. Sukarno Hatta Way lunik Panjang Bandarlampung tgl 17 September 2020 sekira Pukul 01.00 Wib. Pelaku di amankan di tempat persembunyiannya di Desa Bunut Kec. Way Ratai Kabupaten Pesawaran" ungkapnya.


Menurutnya, dengan kejadian ini Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah BE 6818 YX No.Ka. MHUFM212EK538477 NO.Sin. JFNJE1525671 a.n . Siti Mulyati, kerugian di taksir sekitar Rp 8.000.000,- (Delapan juta Rupiah).


Selanjudnya tersangka di jerat dg pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Th. (Rls/Marli)