Bobol Bengkel, Pencuri Ditangkap Gondol Alat Pertukangan

Header Menu

Bobol Bengkel, Pencuri Ditangkap Gondol Alat Pertukangan

wartapalapa
Minggu, 06 Maret 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus pencurian alat-alat pertukangan di Kelurahan Gedung Meneng Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung. 


Satu orang pelaku berinisial MI (23) Warga Jagabaya II Sukabumi  Kota Bandarlampung berhasil ditangkap dan satu tersangka lainya R (23) menjadi buronan.  Pelaku ini berhasil ditangkap berdasarkan laporan Korban Ika Wiyana warga Rajabasa Kota Bandarlampung atas kejadian tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat  (04/03/2022) sekira Pkl 13.00 Wib. 


Saat itu korban  melaporkan telah terjadi pencurian di Bengkel miliknya di Kelurahan Gedung Meneng Kecamatan Rajabasa Bandarlampung yang berisikan  peralatan pertukangan, adapun barang -  barang yang hilang berupa 1 unit Kompresor, 1 unit Mesin jiksaw, 1 unit mesin potong dan 1 unit mesin amplas, total ditafsir kerugian sejumlah Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).


Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal  Polsek Kedaton dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Kiki Sumarki, melakukan penyelidikan di lapangan, dan mendapat informasi bahwa ada yang akan menjual alat alat pertukangan secara online, dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal  Reskrim  Polsek Kedaton langsung melakukan penyelidikan kembali, ternyata benar bahwa alat yang akan dijual tersebut adalah barang hasil curian.

 


Selanjutnya pada hari Jumat (4/3/2022) sekira Pkl 19.30 Wib pelaku berhasil di tangkap dari  Rumahnya di Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Sukabumi Kota Bandarlampung dan di amankan di Polsek Kedaton Polresta Bandarlampung berikut beberapa barang buktinya.

  

Kompol Atang menjelaskan, Minggu, (06/03/2022),  menurut pengakuan tersangka dalam aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran. MI sebagai Driver dan mengawasi sekitar lokasi sedangkan R sebagai eksekutor, mereka masuk dengan cara memanjat tembok bengkel dan kemudian mengambil alat-alat pertukangan langsung membawa kabur.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman berupa Pidana kurungan  paling lama tujuh tahun penjara. (Marli/Rls)