Satreskrim Polresta Bandarlampung Berhasil Ringkus Sindikat Penggelapan Mobil

Satreskrim Polresta Bandarlampung Berhasil Ringkus Sindikat Penggelapan Mobil

wartapalapa
Selasa, 22 Maret 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap Sindikat kasus penipuan dan penggelapan Mobil rental. Sebanyak 6 orang pelaku, 5 orang  berhasil diamankan diantaranya IL yang lebih dulu di amankan pada tanggal 8 Maret 2022 yang akan melakukan Transaksi Mobil di Jalan Morotai Kota Bandarlampung, kemudian di lakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 (empat) pelaku lainnya inisial RZ, RK, YZ dan AG,di tempat yang berbeda berikut barang bukti 4 (empat) unit Mobil yang sudah di jual tersangka. sedangkan tersangka EG masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 22/03/2022.


Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto,S.I.K. yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, S.I.K, SH., M.H. Mengungkapkan tindakan para pelaku ini sudah sangat terorganisir karena dari tiap tiap pelaku ada tugasnya masing masing, mulai dari mencari sewaan rumah, sewaan Mobil, membuat dokumen-dokumen pendukung mulai dari KTP, KK, Surat leasing, memasang iklan jual Mobil di Medsos sampai melakukan transaksi sewa dan jual Mobil.

 


"Team Tekab 308 Polresta Bandarlampung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Polisi dan Informasi lanjut bahwa salah satu Kendaraan Jenis Mitsubishi Pajero Sport warna Hitam yang digelapkan pelaku di jual di wilayah Sumatera Selatan dan berkat keterangan tersebut akhirnya didapati salah satu pelaku berinisial IL yang akan melakukan transaksi jual beli Mobil dan kemudian ditangkap, dari keterangannya kemudian ditangkap lagi 4 orang yaitu RZ, ZK, YZ dan AG, "tandasnya.


Dari ungkap kasus ini diamankan juga 5 unit kendaraan roda 4 berbagai merk , KTP, KK dan NPWP yang diduga Palsu, 6 Unit Handpone berbagai merk, 1 ID Card dan surat keterangan Leasing (Kontrak pembiayaan) yang diduga palsu.


Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 378 tentang penipuan dan 266 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (Marli/Rls)