Sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

wartapalapa
Kamis, 10 Maret 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Kepolisian Resor Kota Bandarlampung melalui Seksi Hukum (sikum) menggelar kegiatan Sosialisasi hukum tentang Penerapan Restoratif Justice terhadap para personil polresta dan polsek jajaran di  Aula Patria Tama Polresta Bandarlampung, Kamis (10/03/2022).


Kegiatan ini dibuka secara Resmi oleh Kasat Reskrim Polresta Kompol Devi Sujana, SH., S.I.K., M.H. dengan didampingi Kasikum Iptu Joni. 


Dalam arahannya Kasat Reskrim menyampaikan kegiatan sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021 dilaksanakan agar para personil dapat update terbaru tentang keadilan restorative melalui Perpol tersebut.


“Restorative justice adalah salah satu Program Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam mewujudkan Polri yang Presisi, Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan yang mana Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif dilakukan untuk menyelesaikan tindak pidana yang kecil sehingga bisa memberikan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat”, jelas Kompol Devi.


“Keadilan Restoratif Justice telah lama dikenal, dulu berlaku untuk Peradilan anak namun berjalannya perkembangan hukum telah masuk keranah tindak pidana umum, Narkoba dan Laka Lantas,” ucapnya.

 


Kasat Reskrim berharap agar peserta kegiatan bisa memberikan pemahaman/penjelasan kepada masyarakat terkait Restoratif Justice.


“Saya berharap Seluruh Personil Yang Hadir  dapat menambah pengetahuan secara langsung tentang perkembangan dalam penanganan kasus sekarang ini dan terutamanya dapat menerapkannya secara langsung sehingga bisa dapat dirasakan manfaatnya kepada masyarakat ” ucapnya.


Dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 dalam rangka memberikan pemahamam dan menyamakan persepsi tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. (Marli/Rls)