Kapolda Lampung Larang Anggotanya dan PNS Polri, Gelar Acara Buka Puasa Bersama dan Berikan Hadiah/Parcel Lebaran

Header Menu

Kapolda Lampung Larang Anggotanya dan PNS Polri, Gelar Acara Buka Puasa Bersama dan Berikan Hadiah/Parcel Lebaran

wartapalapa
Senin, 18 April 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro sugiatno telah mengeluarkan surat Telegram yang berisi tentang larangan melaksanakan kegiatan buka bersama di bulan suci Ramadan, open house dan Pemberian hadiah atau parcel lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid humas) Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad, di Mapolda Lampung, Senin (18/04/2022).


"Kapolda Lampung telah mengeluarkan surat telegram Nomor : ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022 tentang larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, pemberian parcel hadiah lebaran dalam bentuk apapun, dan larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapapun," ujar Kombes Pol Pandra. 


Pandra menjelaskan, ada tiga hal Yang Harus dipatuhi oleh seluruh personil Polda Lampung dalam surat telegram tersebut yakni, kesatu, personel Polda Lampung dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadhan dan open house pada saat hari raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022. 


Kedua, kata Pandra, personel Polda Lampung dilarang memberikan parcel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan, Ketiga, personel Polda Lampung dilarang melakukan pungli dengan alasan memberikan THR kepada siapapun, jelasnya. 


Pandra berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS dilingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut, apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi covid-19, untuk mencegah penularannya mari kita sama-sama menghindari kerumunan. 


Terkait pemberian parcel atau hadiah kata Pandra, itu termasuk gratifikasi yang dilarang dalam undang-undang pemberantasan korupsi Oleh sebab itu kita selaku  aparat penegak hukum, wajib menghindari perbuatan tersebut, tutup Pandra. (dn/penmas)