Warta-palapa.com, Pesawaran
Memasuki arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo akan memberikan tindakan tegas kepada Masyarakat yang melakukan tindakan pelemparan Batu di Toll yang mengakibatkan kerusakan kendaraan sampai Kecelakaan kepada pengendara yang melintas di Jalan Toll, Kamis (28/04/2022).
Pelemparan batu kepada Mobil yang melintas di Jalan Toll dikenakan Pidana pengrusakan sesuai Pasal 406 dan 170 KUHP.
Mari bersama kita jaga kemanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Marli)