KUPTD Tahura WAR: Dengan Adanya Koprasi, Harga Akan Stabil

Header Menu

KUPTD Tahura WAR: Dengan Adanya Koprasi, Harga Akan Stabil

wartapalapa
Rabu, 13 April 2022

  


Warta-palapa.com, Pesawaran

Demi menjaga dan melestarikan Taman Hutan Raya ( Tahura) Wan Abdul Rachman (WAR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  melalui Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan UPTD Tahura sebagai pelaksana teknis,  melakukan pengelolaan Tahura dengan Kemitraan Konservasi.


Tahura (Taman Hutan Raya) Wan Abdul Rachman (WAR) di Register 19, Kabupaten Pesawaran, Lampung, merupakan kawasan konservasi seluas 22.244 hektar yang dapat dijadikan perhutanan sosial dengan skema kemitraan konservasi.


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83/2016, menetapkan perhutanan sosial bisa dilakukan di kawasan konservasi. Tata caranya diatur melalui  Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)Nomor Peraturan 6/2018.


Salah satu keberhasilan dalam pengelolaan Tahura dengan skema Pengelolaan Kemitraan Konservasi, kini dapat dirasakan oleh anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Wana Karya l, yang berada di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (13/04/2022). 


Menurut salah seorang warga masyarakat yang juga pengurus KTH, dan juga Ketua Koprasi Wana Karya Mandiri, Desa Bogorejo, Kecamatan Gedung Tataan,  Kabupaten Pesawaran, Pairin, bahwa setelah diberi izin oleh KLHK, maka para perambah hutan tersebut di tertibkan dan dibina oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD) Tahura WAR.


"Mulai tahun 2021 Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mulai mendampingi para petani dengan terlebih dahulu ditertibkan dan di bina, dan harus membentuk kelompok tani hutan (KTH) agar lebih mudah membina dan mendampingi nya oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung" ujarnya, Rabu ( 13/4/2022).


Lebih lanjut Pairin menjelaskan, "Ditertibkan dalam hal ini adalah 1 KK tidak boleh menggarap lahan hutan kawasan dengan lebar-lebar, dan satu KK hanya diberikan izin 1/2 hektar dan harus mengikuti aturan kementerian kehutanan dengan tetap menjaga dan melestarikan hutan yaitu dengan cara harus menanam pohon dengan tajuk tinggi, seperti contoh Pohon karet, petai, durian, nangka dll, dengan istilah Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (PHHBK)" jelasnya.


Masih menurut Pairin, "Dan dibentuklah beberapa Kelompok Tani Hutan (KTH) dan tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Wana Karya l yang saat ini diketuai oleh bapak Soni Riyanto" katanya.


Dari hasil pemungutan hasil hutan bukan kayu tersebut, diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup dan ekonomi masyarakat yang menjadi anggota KTH dan tergabung dalam Gapoktan Wana Karya l.


"Untuk meningkatkan taraf hidup anggota KTH, dari pemungutan hasil hutan bukan kayu tersebut, maka seluruh anggota KTH sepakat untuk mendirikan sebuah Koperasi, dengan tujuan agar hasil hutan tersebut seperti getah karet bisa mendapatkan nilai jual yang stabil sesuai dengan harga pabrik" katanya.


Lebih jauh Pairin mengungkapkan, "Alhamdulillah Koprasi Wana Karya Mandiri telah berdiri sejak bulan Desember 2020, dengan telah memenuhi syarat dan ketentuan pendirian Koperasi dengan Akte Notaris : X10.46 Tanggal 23 Desember 2020.

Keputusan Menkumham : AHU-0007591.AH.01.26. Tahun 2020. NIB : 0404220037594.

Dengan alamat : jl.Airlangga RT.02 RW 03, Desa Bogorejo, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dan pengurus serta anggota koperasi adalah anggota KTH Bogorejo"  Imbuhnya.


Dilain pihak Kepala UPTD Tahura WAR, Eny Puspasari mengatakan bahwa pembinaan terhadap KTH oleh Dinas Kehutanan bukan hanya dihulu, namun pembinaan dan pendampingan hingga ke hilir.


"Pembinaan dan pendampingan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bukan hanya dihulu, namun dilakukan juga hingga kehilir, agar anggota KTH dalam skema kemitraan konservasi ini benar-benar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat disamping menjaga dan melestarikan Hutan agar fungsi hutan tetap terjaga" kata Eny.


Masih menurut Eny, dengan adanya Koprasi Wana Karya Mandiri ini diharapkan hasil dari PHHBK itu bisa di jual dengan metode satu pintu untuk mendapatkan harga yang stabil sehingga bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.


"Diharapkan dengan adanya Koprasi Wana Karya Mandiri ini, pendapatan masyarakat dari PHHBK itu bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat, dengan sistem penjualan satu pintu, sehingga masyarakat terutama anggota KTH bisa mendapatkan nilai jual yang stabil sesuai dengan harga pabrik atau harga pasaran" tambah Eny.


Eny Menambahkan, "Dengan adanya Koprasi ini, memang diperuntukkan untuk menampung hasil-hasil hutan yang diambil dari dalam hutan, dan itu selalu kami sampaikan kepada semua kelompok dan juga kepada seluruh pemanfaat Tahura, upayakan menjual hasil itu dengan mekanisme satu pintu, supaya dia dapat bargaining harga, sehingga harganya lebih stabil, kalau jual masing-masing kebanyak pihak maka harganya tidak bisa terkontrol, tapi kalau sistem penjualan satu pintu maka harga bisa terkontrol" tambah Eny.


Disamping itu menurut Eny, "Jika kelola usahanya berbadan hukum seperti Koprasi ini, keuntungannya akan kembali kepada anggota juga, artinya akan menambah pendapatan anggota KTH juga" Imbuhnya.


Selain daripada itu menurut Eny, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung akan senantiasa membina dan mendampingi Koperasi Wana Karya Mandiri ini,


"Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui UPTD Tahura WAR, akan senantiasa memberikan pendampingan dan pembinaan, baik kepada KTH, Gapoktan maupun Koprasi Wana Karya Mandiri ini agar bisa berjalan dengan baik dan diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat" tandas Eny. (*)