Percepat Realisasi Anggaran, Pemda Diminta Tingkatkan Inovasi dan Kreativitas

Header Menu

Percepat Realisasi Anggaran, Pemda Diminta Tingkatkan Inovasi dan Kreativitas

wartapalapa
Kamis, 14 April 2022

  


Warta-palapa.com, Jakarta

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menekankan kepada pemerintah daerah (pemda) agar mempercepat realisasi pendapatan maupun belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu dapat dilakukan dengan meningkatkan inovasi dan kreativitas. 


Fatoni mengimbau para kepala daerah agar tidak takut dalam berinovasi. Pasalnya, amanat berinovasi telah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 


“Kita harus punya kreasi, kita bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang inovatif untuk melakukan percepatan-percepatan dengan melakukan terobosan-terobosan, namun tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujar Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update ke-14 bertajuk “Optimalisasi Percepatan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah”, Kamis (14/04/2022). 


Ia menambahkan, kebijakan dalam melakukan inovasi telah mendapatkan jaminan perlindungan hukum, salah satunya seperti yang diatur dalam Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 


"Inovasi bisa dilakukan dengan perlindungan hukum, bahkan inovasi yang sasarannya tidak memenuhi sasaran tidak bisa dipidanakan, ini sudah ada perlindungan hukum," sambung Fatoni. 


Berbagai landasan hukum tersebut, lanjut dia, dibuat agar inovasi dapat tumbuh pesat sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah. Oleh karena itu, saat ini daerah perlu didorong untuk lebih giat menghasilkan inovasi. 


"Sehingga Bapak/Ibu tidak perlu takut melakukan inovasi asalkan dalam proses-proses dan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, walaupun hasilnya tidak memenuhi sasaran itu sudah bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dipidanakan," tambahnya. 


Di sisi lain, ia mengingatkan pemda untuk menggelar rapat koordinasi internal bersama seluruh staf organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini perlu dilakukan untuk menyisir berbagai program yang dapat segera direalisasikan sesuai aturan. Rapat koordinasi juga perlu digelar gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bersama bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing. 


"Rapat koordinasi dan evaluasi, analisis, penting dilakukan agar kita bisa belajar dari setiap apa yang sudah kita capai dan kemudian itulah yang akan kita jadikan patokan. Kita akan jadikan langkah dalam rangka untuk mengambil langkah-langkah pada bulan-bulan berikutnya," tandas Fatoni. 


Sebagai informasi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri menggelar Webinar Series Keuda Update setiap minggunya, yakni pada hari Rabu atau Kamis. Gelaran ini sebagai upaya menyosialisasikan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan informasi terkini terkait pengelolaan keuangan daerah dan informasi penting lainnya.

(Puspen Kemendagri)