TDM Mangkir, DPRD Kota Balam Lanjutkan RDP Warga Terdampak Limbah Oli, dan Menunggu Ketegasan Walikota Balam

Header Menu

TDM Mangkir, DPRD Kota Balam Lanjutkan RDP Warga Terdampak Limbah Oli, dan Menunggu Ketegasan Walikota Balam

wartapalapa
Selasa, 26 April 2022

 


Warta-palapa.com, Bandarlampung

DPRD Kota Bandarlampung, menggelar Rapat Dengar Pendapat, Berkaitan Kasus Dugaan Pencemaran Limbah B3 (Oli) oleh Dealer Honda Raden Intan milik PT. Tunas Dwipa Matra yang mencemari Pemukiman Drg. Eravita.


Tampak hadir didalam rapat tersebut Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Perwakilan Keluarga Drg. Eravita, Ketua dan Sekertaris Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Provinsi Lampung, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Perwakilan Camat Enggal, Lurah Enggal dan Beberapa awak media.


Namun sangat disayangkan Pihak PT. Tunas Dwipa Matra tidak hadir dalam Rapat tersebut. Padahal Pimpinan Rapat yakni Dedi Yuginta sudah memerintahkan Staf untuk menghubungi pihak PT. Tunas Dwipa Matra untuk menghadiri rapat, namun hingga rapat berakhir pihak TDM tidak ada yang bisa dikomunikasikan.


Rapat yang semula dijadwalkan Pukul 10.00 WIB, akhirnya baru dimulai Pukul 11.00 WIB dengan harapan pihak TDM bisa hadir sehingga bisa mendengarkan konfirmasi dari kedua belah pihak. Karena tidak ada kejelasan kehadiran pihak TDM, pimpinan rapatpun meneruskan agenda rapat dengan agenda pertama mendengarkan konfirmasi dari pihak Keluarga Drg.Eravita.


Menurut keterangan keluarga, yang diwakili oleh Bapak Nino, menurut beliau kejadian pencemaran Oli ini sudah mulai dari 2009, sudah sering kali kami komunikasi dengan pihak TDM, untuk mengeluhkan persoalan Oli yang mencemari Sumur kami. Namun hingga 2019 tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak TDM. 2020 Kami melaporkan persoalan kepada DLH, namun hingga saat ini mengalami kebuntuan. Kemudian karena kami sudah kesal, kami meminta tolong kepada saudara kami, yakni Noperwan AB, yang kebetulan Beliau merupakan Pembina di Beberapa Lembaga. Akhirnya kami kuasakan kepada lembaganya, untuk membantu kami.


Kami sudah merasa terganggu dan tidak nyaman atas pencemaran ini, yang kami minta kepada Bapak-Bapak DPRD yang merupakan Wakil Rakyat adalah, Bantu kami agar pihak TDM mengganti rugi kerugian kami bila perlu dorong kepemerintah agar menutup sementara oprasional Dealer Honda Milik PT. Tunas Dwi Matra yang berada Jantung Kota Bandarlampung di Jalan Raden Intan Enggal, sampai tuntutan kami dipenuhi. Ujar Nino.


Setelah Pihak keluarga menyampaikan keluhannya, Ketua Forum Lintas Peduli Pembangunan Provinsi Lampung selaku pemegang Kuasa atas persoalan Drg. Eravita dipersilahkan pimpinan rapat menyampaikan pandangannya, Menurut Taufik Hidayatullah, DPRD kota Bandarlampung wajib menindaklanjuti laporan kami ini agar menjadi rekomendasi untuk pemerintah untuk menerapkan sanksi kepada PT. Tunas Dwipa Matra (TDM) , agar pihak TDM mau bertanggung jawab, atas persoalan pencemaran Limbah B3 (OLI) ini.


Menurut Taufik, ketidakhadiran pihak PT. Tunas Dwipa Matra merupakan penghinaan terhadap Lembaga DPRD Kota Bandarlampung, Sebagai lembaga yang sangat terhormat jangan biarkan perusahan-perusahaan ketika diundang untuk menghadiri rapat sepenting ini tidak hadir apalagi tidak ada respon, seperti PT. Tunas Dwipa Matra ini sikap yang tidak menghargai Lembaga Negara seperti DPRD. Jadi kalau perusahaan sudah tidak mengindahkan undangan dari lembaga negara, patut dipertanyakan kredibilitasnya.


Kemudian menjadi catatan buat Walikota Bandarlampung agar berani memberikan sanksi kepada pihak-pihak Perusahaan atau Pengusaha yang tidak menghormati lembaga negara. Walikota harus peka terhadap persoalan ini. Sudah hampir 2 (dua) Minggu kami belum mendengar dan tidak melihat respon Walikota atas persoalan ini, pertanyaan saya kemana Walikota kenapa diam saja. Kami mohon kepada Rekan-rekan DPRD Kota Bandarlampung untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah kota Bandarlampung untuk menutup sementara Operasional Dealer Honda Raden Intan milik PT.Tunas Dwipa Matra


Setelah pihak keluarga dan lembaga menyampaikan keluhan dan pendapatnya, giliran Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan laporannya. Laporan dibacakan oleh perwakilan DLH yakni Bapak Aris, menurut Laporan PT. Tunas Dwipa Matra, dari hasil kunjungan tahun 2020, pihak TDM terindikasi tidak menjalankan proses pengelolaan Limbah B3 dengan Baik, sebagai contoh ketika mereka membersihkan motor, mereka membuang bekas Oli ke Selokan dan terlihat air membawa limbah Oli kedalam Selokan.


Pihak PT. Tunas Dwipa Matra dari  Tahun 2008 hingga saat ini belum pernah melaporkan secara berkala berkaitan dengan sistem pengelolaan Limbah B3nya, kami mengeluhkan kurangnya koperatifnya Perusahaan memberikan laporan kepada kami, apalagi semenjak Covid 19 pihak TDM selalu beralasan sedang tidak menerima kunjungan karena Covid 19.


Dedi yuginta mempersilahkan anggota komisi III untuk menyampaikan Pendapatnya, pada kesempatan awal politisi dari Fraksi Golkar yakni Yuhadi menyampaikan tanggapannya, sudah jelas ini pimpinan sidang, saya menilai diduga pihak TDM memang melakukan pelanggaran pencemaran, namun kita tidak bisa memberikan sanksi karena kita tidak punya hak, yang punya hak itu pemerintah dan lembaga hukum. Sambil bercanda Yuhadi menyampaikan” saya kira dulu Dinas Lingkungan Hidup ada main mata dengan PT. TDM” namun dari laporannya ternyata Dinas Lingkungan Hidup juga tidak dilayani. Usul saya di rapat ini kita harus melakukan sidak segera, agar masalah ini tidak berlarut-larut, saya ini wakil Takyat bukan wakil Pengusaha, jadi wajib saya membela Rakyat saya. Ujar yuhadi


Senada dengan pernyataan Yuhadi, anggota komisi III yang hadirpun sepakat untuk dilakukan sidak. Dedi yuginta pun menegaskan kepada peserta rapat, kami akan memberikan informasi kepada semua pihak waktu kami melakukan sidak. Kami berharap semua pihak bisa hadir tanpa diwakilkan,ujar Dedi yuginta menutup rapat. (Mrl)