Curi Motor di Penginapan, Satu Pemuda di Amankan Polsek Tanjungkarang Timur

Header Menu

Curi Motor di Penginapan, Satu Pemuda di Amankan Polsek Tanjungkarang Timur

wartapalapa
Selasa, 31 Mei 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Tekab 308 Polsek Tanjungkarang Timur (TKT) Polresta Bandarlampung Polda Lampung, berhasil amankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian Sepeda Motor R2 milik korban Fandy A S (27) warga Bumiwaras Kota Bandarlampung.


Peristiwa ini berawal dari korban yang bekerja sebagai penjaga penginapan Beringin, saat itu menjelang subuh korban terbangun  dari tidurnya kemudian  pergi  untuk mematikan lampu - lampu  luar penginapan sambil membawa kunci Motor dan meletakkan di atas Drum yang berada dekat parkiran motor tersebut, lalu mematikan lampu - lampu, sepulang dari mematikan lampu, korban sudah tidak melihat lagi kunci yang di letakkan di atas Drum tersebut / hilang, lalu korban  mengecek Kendaraan, juga sudah tidak ada, korbanpun berupaya mencari di sekitar penginapan tersebut, namun tidak di temukan juga, hingga korban melaporkan kepolsek Tanjungkarang Timur pada Senin (09/05/2022) guna pengusutan lebih lanjut.


Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., yang diwakili Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Doni Aryanto, S.H., S.I.K., mengatakan Selasa, (31/05/2022), betul pada hari Senin, Tanggal 09 Mei 2022 sekira Pkl 05.00 Wib telah terjadi Curanmor di penginapan Bringin kelurahan Kalibalau Kencana kecamatan Kedamaian Kota Bandarlampung, dan pelaku sudah kita amankan pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pkl 21.00 wib, dengan dasar laporan korban, Tekab 308 Polsek Tanjungkarang Timur melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku di daerah Jati Agung Lampung Selatan, lalu Tim kami bekerja sama dengan Tim Opsnal Polsek Jati Agung Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku berikut Barang buktinya berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna putih th 2016 No. POL. BE 2070 BE milik Korban, selanjutnya dibawa ke Polek Tanjungkarang Timur guna penyidikan lebih lanjut.

 


Berdasarkan pengakuan tersangka MIDS (18) warga Karang Anyar Jati Agung Lampung Selatan, Peristiwa ini berawal dari pelaku datang ke penginapan Beringin yang beralamatkan Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Kalibalau Kencana Kecamatan Kedamaian Kota Bandarlampung, di lokasi tersebut pelaku melihat adanya kunci kendaraan bermotor di atas Drum dekat parkiran tersebut, dan kemudian pelaku mengambilnya, melihat situasi saat itu sepi pelaku mulai mencocokan kunci tersebut ke sepeda motor yang berada di parkiran penginapan Beringin, dan berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam tahun 2016 milik Korban, yang di parkir di penginapan Beringin tersebut.

 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, tutupnya. (Mrl)