Dakwaan JPU Terbantahkan Oleh Keterangan Saksi Terdakwa Kasus Pembunuhan

Header Menu

Dakwaan JPU Terbantahkan Oleh Keterangan Saksi Terdakwa Kasus Pembunuhan

wartapalapa
Rabu, 11 Mei 2022

  


Warta-palapa.com, Kabupaten

Pengadilan Negeri Kelas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap pemilik Counter Dede Cell, yang terjadi pada Juli tahun 2021 yang lalu, Rabu (11/05/2021).


Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ari Qurniawan, dan 2 orang Hakim anggota masing-masing Zakky Ikhsan Samad dan Murdian, semula dijadwalkan dimulai pukul 09.00. WIB, namun molor hingga pukul 13.00, dan selesai pukul 16,30. WIB.


Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan kedua terdakwa, dimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kedua terdakwa adalah pelaku pembunuhan terhadap Dede Saputra yang mayatnya ditemukan di dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Senin, tanggal 12 Juli 2021.


Adapun  saksi yang dihadirkan Tim Penasehat Hukum Syahrial Aswad, yakni Novrizal, merupakan rekan terdakwa yang bersama terdakwa Syahrial Aswad saat itu berada di Kota Bandarlampung pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021, sampai hari Selasa 13 Juli 2021.


Sedangkan saksi yang meringankan dari terdakwa Bakas Maulana alias Alan, dihadirkan 5 orang saksi yakni, Agung, Rama, Aldi, Leon, Aisyah, yang bersama Bakas Maulana alias Alan mulai dari Hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 di kontrakan Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus hingga hari Senin jam 8 pagi, tanggal 12 Juli 2021.


Adapun Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa adalah Wahyu Widiyatmoko, Endy Mardeny dan Hanna Mukarroma, dari Kantor Pengacara Wahyu Widiyatmoko & Partner. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Agung adalah Astrid Nurul Pratiwi, dan Meysa Ratna Juwita.


Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa Endy Mardeny, menjelaskan kepada awak Media, bahwa terungkap di persidangan dari keterangan saksi Novrizal, bahwa terdakwa Syahrial Aswad mulai dari hari Minggu sore tanggal 11 Juli 2021 berangkat dari Kedondong Pesawaran menuju Kota Bandarlampung, hingga pulang lagi ke kedondong, Kabupaten Pesawaran pada Hari Selasa Sore Tanggal 13 Juli 2021, selalu bersama dengan saksi Novrizal.


"Terungkap di persidangan tadi, dari keterangan saksi Novrizal bahwa terdakwa Syahrial Aswad bersama saksi Novrizal berangkat dari Kedondong menuju Bandarlampung hari Minggu Sore Tanggal 11 Juli 2021, hingga pulang lagi ke Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Hari Selasa 13 Juli 2021 dan selalu bersama," jelas Endy.

 


Ditempat yang sama, Tim Penasehat Hukum yang lainnya yakni Wahyu Widiyatmoko, S.H., menjelaskan bahwa sidang kali ini adalah pembuktian dari dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum,


"Menurut dakwaan JPU, bahwa pada hari Minggu pukul 16.00, WIB, terdakwa Bakas Maulana alias Alan menjemput terdakwa Syahrial di Kota Bandarlampung, tetapi fakta dipersidangan hari ini dengan saksi-saksi yang kita hadirkan, ternyata Syahrial pada saat itu bersama-sama Novrizal sampai dengan hari Selasa, tidak lepas mereka berdua itu. Berarti disini dakwaan Jaksa yang pukul 16.00 WIB itu kita anggap terbantahkan dengan saksi yang kita hadirkan," ucap Wahyu.


Masih menurut Wahyu, "Begitu juga dengan dakwaan terhadap terdakwa Bakas Maulana, yang dalam dakwaannya pada pukul 16.00 WIB, Bakas Maulana menjemput terdakwa Syahrial Aswad di Kota Bandarlampung, ternyata pada saat itu terdakwa Bakas Maulana berada di Rumah saudara Agung, hingga pukul 18.00, WIB." Pungkas Wahyu.


Selanjutnya Wahyu mengatakan, "Jadi _Clear_ pada saat itu terdakwa Bakas Maulana tidak pergi ke Bandarlampung, bahkan dari pukul 18.00 WIB hingga Malam Hari bahkan sampai Pagi harinya Bakas Maulana bersama teman-temannya yang kita hadirkan hari ini,"Ujar Wahyu.


Untuk pembuktian bahwa antara Bakas Maulana alias Alan tidak saling mengenal dengan Syahrial Aswad. 


Wahyu menjelaskan, "Itu sudah kita buktikan dengan pertanyaan saksi sebelumnya, hingga detik ini juga bahkan teman-teman Bakas Maulana tidak mengenal terdakwa Syahrial. Berarti disini kita menganggap bahwa dakwaan Jaksa yang mengatakan berencana itu kita anggap terbantahkan oleh saksi-saksi yang kita hadirkan hari ini." Imbuh Wahyu.


Terkait harapan dari Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, Wahyu mengatakan bahwa, "Mudah-mudahan karena kita masih ada saksi berikutnya, mudah-mudahan saksi tersebut bisa lebih menguatkan dalil-dalil yang telah di dakwakan oleh JPU, kita akan bantah semua dakwaan tersebut, dan rencananya kita juga akan menghadirkan saksi ahli." Pungkas Wahyu. (Mrl)