Polsek Kedaton Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Header Menu

Polsek Kedaton Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

wartapalapa
Sabtu, 14 Mei 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Andi Irawan (40) Th Warga Kelurahan Gedong Meneng Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung, yang menjadi Korban Penganiayaan oleh tersangka MJG (31) Th, Warga Kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Labuhan Ratu, kota Bandarlampung. 


Kapolresta Bandarlampung Polda Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang di wakili oleh Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH, mengatakan, "kejadian itu pada Hari Sabtu Tanggal 07 Mei 2022 sekira Pukul 15.20 Wib,  di Jalan Kayu Manis Kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung, ungkapnya.


Lebih lanjut, Atang menyampaikan, Sabtu, (14/05/2022) kejadian itu secara tiba tiba karena  kesalahpahaman berujung  penganiayaan dengan cara memukuli wajah korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan korban terluka lebam pada wajahnya, ujarnya


Dari keterangan korban, awalnya korban berniat untuk membeli pakaian yang di jual Tersangka di tempatnya di Jalan Kayu Manis kelurahan Sepang Jaya kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung, diawali dengan mencoba beberapa pakaian jualannya ternyata belum ada yang cocok juga, sehingga timbul kesalahpahaman lalu terjadi penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukuli wajah Korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan korban terluka lebam pada wajahnya, setelah kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton


Berdasarkan laporan kejadian tersebut Tim Tekab 308 Polsek Kedaton melakukan serangkaian penyelidikan, lalu pada hari Kamis, Tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 18.00 Wib pelaku berhasil di amankan di tempat Toko Baju Batam miliknya di kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandarlampung dan di bawa ke Polsek Kedaton guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun, tutupnya. (Marli/Rls)