Polsek TKB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

Header Menu

Polsek TKB Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

wartapalapa
Selasa, 17 Mei 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Kasus Penggelapan dalam Jabatan terhadap Korban EJ (21) Th warga Marga Mulya Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur.


Pelaku Penggelapan dalam Jabatan telah di tangkap Tim Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) Polresta Bandarlampung Polda Lampung kini sudah di tahan di Polsek Tanjung Karang Barat.


Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, melalui Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Sandy Galih Putra, SH., S.IK., mengatakan, "pelaku berinisial PA (24) Th warga Garuntang Kecamatan Bumi Waras  Kota Bandarlampung, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Reskrim Polsek TKB dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku, kemudian berhasil melaksanakan penangkapan pada Hari Jumat Tanggal 13 Mei 2022 sekira Pkl 11.00 Wib.


"Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Bitung Cikupa Kp. Crewet Kabupaten Tangerang, penangkapan di lakukan setelah kita menerima laporan dari Korban pada hari Rabu Tanggal 4 Mei 2022 yang lalu, ujar Kompol Sandy, Selasa (17/05/2022).

 


Pelaku (PA) melakukan tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan yang terekam dalam CCTV pada hari Selasa Tanggal 3 Mei 2022 sekira Pkl 21.45 Wib, awalnya pelaku merupakan karyawan di Toko Indomaret Tamin Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung,  sebagai Merchendaise (MD) yang bertugas sebagai pemegang Shift dan mengurus barang - barang promosi serta mengurus uang hasil penjualan Toko untuk disetorkan, selanjutnya saat pelaku sedang menjaga Toko Indomaret kemudian pelaku masuk kedalam ruang Brangkas Toko lalu mengambil uang yang ada di dalam Brankas Toko sebesar Rp 50.043.400,- (Lima Puluh Juta Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) setelah mengambil uang tersebut kemudian pelaku kabur, kata Kompol Sandy.


Kompol Sandy mengatakan, bahwa dari hasil  pemeriksaan, pelaku mengaku Uang hasil kejahatan tersebut telah di gunakannya untuk kepentingan pribadinya membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor R2 merk Vario  dan yang lainnya untuk foya - foya selama berada di Kab. Tangerang, jelasnya.


Akibat  perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun, tutupnya. (Mrl)