Sidang Kasus Pembunuhan Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan, JPU Belum Siap

Header Menu

Sidang Kasus Pembunuhan Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan, JPU Belum Siap

wartapalapa
Rabu, 25 Mei 2022

  


Warta-palapa.com, Tanggamus

Sidang kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra pemilik counter Dede Cell pada bulan Juni 2021 yang lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (25/05/2022).


Adapun Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.


Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ari Qurniawan, S.H., M.H., dan 2 orang  Hakim anggota masing-masing Zakky Ikhsan Samad, S.H., dan Murdian S.H., tersebut, dimulai pada pukul 13,30, WIB.


Adapun Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa adalah Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny S.H. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Agung adalah Imam S.H., yang tidak hadir dalam ruang sidang tapi mengikuti secara zoom dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Agung.


Sejatinya sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari JPU, namun ditunda sampai tanggal 31 Mei 2022 karena JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya.


"Tuntutan belum siap untuk dibacakan, karena belum turun dari Kejaksaan Agung, jadi kami minta ditunda Minggu depan, Hari Selasa 31 Mei 2022," Ujar Imam melalui Zoom.


Menanggapi hal itu, kuasa hukum kedua terdakwa sangat menyenangkan dengan ditundanya agenda pembacaan tuntutan dari JPU tersebut.


"Kami sangat menyayangkan dengan penundaan tuntutan pada hari ini, karena  jadwal yang seharus nya telah di tetapkan oleh majelis Hakim harusnya di laksanakan sesuai dengan jadwal dan agenda persidangan" ujar Wahyu. (Mrl)