Tekan 308 Polsek Kedaton Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak

Header Menu

Tekan 308 Polsek Kedaton Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak

wartapalapa
Senin, 16 Mei 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Kasus Persetubuhan dan  Pencabulan terhadap anak 14 tahun di Kota Bandarlampung di penginapan Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung.


Pelaku Persetubuhan  dan Pencabulan anak di bawah umur itu, telah di tangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedaton Polresta Bandarlampung Polda Lampung kini sudah di tahan di Polsek Kedaton.


Kapolresta Bandarlampung,  Kombes Pol Ino Hariato, S.IK, melalui Kapolsek Kedaton Atang Syamsuri, SH, mengatakan, "pelaku berinisial RF (17) Th sudah di tangkap pada hari Sabtu tgl 7  Mei 2022 sekira Pukul 23.30 Wib."


"Pelaku kita tangkap di Bandarlampung tepatnya di Jln. Mawar Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandarlampung, penanangkapan di lakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban, ujar Atang, Senin (16/05/2022).

 


Pelaku menyetubuhi korban LPK (14) th pada hari Minggu tgl 1 Mei 2022 sekira pukul 18.24 Wib, awalnya pelaku menjemput korban (LPK) di rumahnya  dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan malam Takbiran, namun setelah menjemput korban pelaku malah membawa korban ke sebuah Losmen,  kemudian setelah berada di dalam kamar pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu pelaku mengantar korban pulang, kata Atang.


Atang mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku  hanya 1 (satu) kali menyetubuhi korban, ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016 ttg Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 TH 2016 ttg  Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, tutupnya. (Mrl/Rls)