Tim Opsnal Polsek TBU Berhasil Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba

Header Menu

Tim Opsnal Polsek TBU Berhasil Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba

wartapalapa
Jumat, 20 Mei 2022

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Kasus Penyalahgunaan Narkotika oleh FN  (23) selaku Pengedar, warga Pesawahan Teluk Betung Selatan, JLGA (22), warga Pesawahan Telukbetung Selatan, AK (27), warga Pesawahan Telukbetung Selatan, AYP (23), warga Lempasing Pesawaran dan AP (22)  th, selaku Kurir,  warga Lempasing Pesawaran.


Ke 5 (lima) pelaku tersebut sudah di tangkap Tim Opsnal Polsek Telukbetung Utara Polresta Bandarlampung Polda Lampung guna di lakukan proses lebih Lanjut.


Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK., melalui Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono B, SH, mengatakan penangkapan para pelaku tersebut di awali dengan laporan dari Masyarakat, Kamis  (12/05/2022)  bahwa terdapat beberapa orang di Penginapan TORO di duga sedang ada yang pesta Narkotika, kemudian Tim opsnal Reskrim Polsek Telukbetung Utara di pimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Julizar langsung mendatangi lokasi dan di dalam salah satu Kamar Penginapan TORO tersebut terdapat 4 (empat) orang yaitu FN, JLGA, AK dan AY, yang di duga melakukan penyalahgunaan Narkotika, kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong Plastik klip berisikan sabu sabu seberat 9 Gr di dalam keranjang sampah di kamar mandi, kemudian di lakukan Intrograsi hasilnya di ketahui Sabu - sabu tetsebut milik FN yang sebelumnya sempat menggunakan bersama dengan JLGA, AY dan AK, kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan 1  (satu) orang lagi yang mengaku bernama AP merupakan anak buah dari FN yang mengambilkan satu paket / 3 butir Pil Ekstasi, selanjutnya para pelaku di bawa ke Polsek Telukbetung Utara untuk di lakukan proses lebih lanjut.

 


Pelaku kita tangkap pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekira pkl 17.30 Wib, di penginapan TORO  Jln. Wolter Monginsidi Kelurahan Pengajaran Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung berikut barang buktinya berupa :

- 1 (satu) kantong plastik Klip ukuran sedang berisi 9 gr sabu - sabu.

- 3 (tiga) butir Pil Ekstasi warna biru

- 1 (satu) buah timbangan

- 2 (dua) buah korek api 

- 1 (satu) perangkat alat hisap ( bong) 

- 2 (dua) buah HP 

- 1 (satu) Dompet kecil warna hitam

- 3 (tiga) Plastik klip kosong ukuran sedang


Kompol Robi mengatakan, "bahwa hasil pemeriksaan, para pelaku mengatakan, sabu sabu dan Ekstasi tersebut miliknya FN, Jelasnya, Jumat, (20/05/2022)


Akibat perbuatannya tersangka JLGA, AK dan AY (pemakai) masing - masing dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 4 (empat) tahun, sedangkan untuk  Kurir  minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun dan untuk Pengedar minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun / hukuman mati, tutupnya. (Mrl)